Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi program pinjaman aparatur desa pada salah satu bank BUMD di Provinsi Lampung memasuki babak baru. Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan dua tersangka. Masing-masing bernama Agung, seorang Account Officer (AO) bank BUMD, dan Edward yang merupakan peratin atau kepala desa di Kabupaten Pesisir Barat.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand mengatakan, keduanya diduga terlibat dalam pengajuan kredit fiktif melalui program pinjaman bagi aparatur desa.
Advertisement
"Jadi ini program pinjaman aparatur desa, dibuat fiktif," kata Donny, Jumat (18/9/2026).
Menurut Donny, penyidik telah memperoleh hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung. Berdasarkan hasil audit tersebut, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 6,7 miliar.
"Nilainya mencapai Rp 6,7 miliar," ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menahan keduanya. Edward lebih dulu ditahan pada 16 September 2026. Sementara Agung menjalani penahanan sehari setelahnya.
"Penahanan Edward dilakukan kemarin (16 September 2026), dan Agung hari ini," terang dia.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa puluhan orang dari berbagai pihak untuk mengungkap alur pengajuan hingga pencairan kredit tersebut.
Total terdapat 39 orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak sekaligus memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi program pinjaman aparatur desa tersebut.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk mekanisme pengajuan kredit yang diduga dimanipulasi hingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.