Saksi Kasus Bea Cukai Ngamuk ke Hakim: Rumah Bapak akan Didatangi Rakyat

Emosi Faizal Assegaf memuncak saat dirinya memprotes penyitaan peralatan studio rekaman digital (podcast).

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 18 September 2026, 15:28 WIB
Saksi Sidang Bea Cukai Murka di Hadapan Majelis Hakim

Liputan6.com, Jakarta - Advisor Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen & Partners, Faizal Assegaf meluapkan emosi saat hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).

Emosi Faizal Assegaf memuncak saat dirinya memprotes penyitaan peralatan studio rekaman digital (podcast). Peralatan itu diduga berasal dari Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai yang menjadi salah satu terdakwa dalam perkara ini.

Faizal Assegaf menepis peralatan tersebut dibeli dari aliran dana haram korupsi. Ia menceritakan awal mula perangkat studio untuk podcastnya diperoleh dari Rizal.

Faizal menjelaskan bantuan alat diberikan setelah dirinya dan rekan-rekan bertemu dengan Rizal pada November 2025. Ia pun kaget saat tahu alat podcast tersebut tiba-tiba datang 2 bulan kemudian.

“Saya mengatakan kepada Pak Rizal, 'Bang, tolong kawan-kawan dibantu peralatan seperangkat elektronik, tapi harus dari uang pribadi Abang, harus ikhlas, dan jangan dari apa pun. Demi Allah, demi Baginda Rasul, saya pertanggungjawabkan itu," ungkap Faizal.

"Karena aktivitas kawan-kawan barangkali di lingkungan, barangkali untuk ini Saudara Otto dan kawan-kawan'. Saya juga tidak berharap barang itu datang, 2 bulan kemudian, tiba-tiba dikirim sama Pak Rizal saya kaget dan terharu. Kok bisa, ya? Dan barang itu dikirim,” sambungnya.

Setelah mendengar keterangan dan tanya jawab antara jaksa, hakim, penasihat hukum, terdakwa dengan Faizal tuntas, Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori kemudian mempersilakan saksi untuk meninggalkan ruang sidang.

“Cukup, ya. Jadi, terima kasih, Saksi, sudah boleh pulang, ya,” ujar Hakim Ketua Brelly.

Namun Faizal menolak. Emosinya meningkat dan bersikeras menuntut kejelasan status penyitaan barang bukti. Faizal juga memperingatkan rumah hakim dan jaksa akan didatangi masyarakat bila barang tersebut tidak dikembalikan.

“Jaksa sudah terbukti merampok hak hubungan sosial! Status barangnya bagaimana? Itu bukan uang hasil korupsi. Itu pemberian pribadi! Kalau tidak dipulangkan, rumah Pak Hakim, rumah Pak Jaksa akan didatangi rakyat!" kata Faizal dengan nada tinggi.

"Menanyakan dari mana Anda belanja itu semua! Itu hubungan sosial! Bukan, Tolong diclearkan! Apa yang terjadi di Nepal? Serangan kepada Sri Mulyani 2025! Rakyat marah! Serangan kepada Sahroni,” lanjut dia.

Majelis hakin tak tinggal diam saat mendengar ucapan Faizal. Ia langsung memotong dan mempertanyakan tendensi intimidasi yang dilontarkan saksi di ruang sidang terbuka.

“Saksi! Mau ngapa? Mau ancam apa? Rumah saya? Saya enggak punya rumah ya, sampai sekarang belum punya rumah,” ucap Hakim Brelly.

“Tolong, tolong, tolong itu dipertegas. Hubungan sosial atau korupsi?” desak Faizal.

“Sudah, silakan. Silakan, boleh, boleh pulang, ya. Mau apa? Membakar rumah saya? Saya enggak punya rumah,” ujar Hakim Brelly.

Faizal kemudian menjawabnya dengan menegaskan ia hanya ingin meminta bantuan hakim untuk menegakkan hukum. Hakim Brelly merespons dengan menyatakan majelis hakin akan menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan peraturqn perundang-undangan yang berlaku.

“Tentunya kami menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ya. Silakan,” jawab hakim.

“Anda merampok hak rakyat. Anda merampok hak rakyat,” balas Faizal.

Majelis hakim pun akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara jalannya persidangan karena situasi ruang sidang semakin tidak kondusif. Tapi amarah Faizal masih meledak.

“Silakan, sudah ya. Sidang kita skors, ya,” putus Hakim Brelly seraya mengetukkan palu.

“Status barangnya Anda rampok, lho! Penipu,” teriak Faizal.

“Kita lanjutkan nanti, ya, kalau sudah kondusif,” ucap hakim lagi menutup sementara persidangan.

 

Saksi Sidang Bea Cukai Murka di Hadapan Majelis Hakim

Saksi Sasar Jaksa

Luapan kekesalan Faizal berlanjut ke jaksa penuntut umum setelah persidangan diskors majelis hakim. Ia menuding aparat penegak hukum bersikap tebang pilih karena dinilai hanya berani menekan aparatur sipil negara di level bawah.

“Merdeka. Kita akan datang ke pengadilan lagi untuk menuntut hak-hak kita! Jaksa-jaksa nakal ini, kalian merasa paling malaikat kalian. Ditemukan banyak kesalahan di internal KPK. Tidak malu kalian? Membuat berita-berita teror pegawai-pegawai kecil," kata Faizal.

Perkara Bea Cukai Faizal Assegaf jadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Adapun dalam perkara ini tiga mantan pejabat DJBC, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan didakwa menerima suap sebanyak Rp 78,8 miliar. Nominal itu terdiri dari Rp 61,7 miliar dari Blueray Cargo terkait pengamanan jalur impor kargo cepat, serta gratifikasi senilai Rp 15,2 miliar dari berbagai importir dan pengusaha rokok.

Sementara, Faizal Assegafdiketahui sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidik KPK. Faizal bahkan sempat sudah melaporkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ke polisi dan Dewan Pengawas KPK.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya