Modus Pejabat Dishub Sukabumi Lecehkan Siswi Magang di Ruang Kerja

Aksi pelecehan seksual fisik maupun nonfisik dilancarkan tersangka di lingkungan perkantoran saat jam kerja.

oleh Nasrul FaizDiterbitkan 18 September 2026, 14:27 WIB
Barang bukti kasus dugaan pelecehan yang melibatkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Perhubungan Kabupaten Sukabumi terhadap siswi magang. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Dinas (Sekdis) Perhubungan Kabupaten Sukabumi berinisial TIP alias TA (55) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi magang.

Oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Sukabumi usai dijemput polisi, Selasa 15 September 2026.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menjelaskan, penyidikan bermula dari laporan pihak sekolah yang mendapati sejumlah siswinya menjadi korban perlakuan tidak pantas saat menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di kantor dinas tersebut.

Aksi pelecehan seksual fisik maupun nonfisik dilancarkan tersangka di lingkungan perkantoran saat jam kerja. Modusnya yakni memanggil para siswi magang untuk bernyanyi bersama di ruang kerjanya.

"Tersangka mengajak korban yang sedang PKL untuk bernyanyi atau karaoke di ruang kerjanya. Dalam kegiatan tersebut terjadi tindakan pelecehan fisik maupun nonfisik," kata Kompol Agus, Jumat (18/9/2026).

Meski berada di area kantor yang terbuka, situasi ruangan saat insiden terjadi berada dalam kondisi sepi. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku juga sempat membelikan minuman untuk korban.

"Ruangannya memang terbuka, tetapi saat kejadian kondisi kantor sedang sepi. Pelaku juga sempat membelikan susu dari pedagang yang melintas untuk diberikan kepada korban," ujar Agus.

Saat ini para korban tengah menjalani pemulihan psikologis akibat trauma atas peristiwa tersebut.

Kepolisian bekerja sama dengan instansi daerah guna memastikan pendampingan berjalan optimal.

"Kondisi korban saat ini dalam pengawasan keluarga serta mendapatkan penanganan dan pendampingan dari tim DP3A Kabupaten Sukabumi," tutur Agus.

 

Kantongi Bukti

Polisi mengungkap kasus dugaan pelecehan yang melibatkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Perhubungan Kabupaten Sukabumi terhadap siswi magang. (Dok. Istimewa)

Proses penanganan perkara ini dijelaskan lebih lanjut oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana. Pihaknya menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

"Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi dan terduga pelaku. Berdasarkan kecukupan dua alat bukti, kasus ini resmi dinaikkan ke tingkat penyidikan," tegas Iptu Dudi Suharyana.

Mengenai jumlah siswi yang terlibat di lokasi kejadian, Dudi mengonfirmasi bahwa tidak semua siswi dikategorikan sebagai korban pelecehan.

"Dari tiga siswi yang berada di lokasi saat kejadian, penyidik menetapkan dua orang yang secara sah memenuhi kriteria sebagai korban pelecehan," jelas Dudi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya