Setelah Kementerian ATR/BPN, KPK Geledah Kantor Summarecon

Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan sejak pagi dan hingga siang masih berlangsung.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 18 September 2026, 13:19 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan pada Jumat (18/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik melakukan penggeledahan sejak pagi dan hingga siang masih berlangsung.

"Hari ini, Jumat (18/9), Penyidik kembali melanjutkan kegiatan penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur," kata Budi dalam keterangannya, Jumat.

"Penggeledahan yang berlangsung sejak sekitar pukul sepuluh pagi tersebut, per siang ini masih berlangsung," tambahnya.

Penggeledahan kantor Summarecon merupakan tindak lanjut penyidikan setelah KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

Sehari sebelumnya, penyidik KPK menggeledah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (17/9/2026).

Budi mengatakan penggeledahan di kantor Summarecon dilakukan untuk mencari alat bukti terkait dugaan suap dalam pengurusan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.

"Upaya paksa penggeledahan dalam rangkaian awal proses penyidikan perkara ini, sebagai upaya progresif penyidik untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan guna membangun konstruksi utuh perkara ini," ungkap Budi.

"Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak, dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini," imbuhnya.

 

Geledah 3 Ruangan Dirjen ATR/BPN

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026). Tim penyidik mencari barang bukti di sejumlah titik, termasuk tiga ruangan direktur jenderal kementerian tersebut.

Salah satunya adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dua ruangan dirjen lainnya yang digeledah merupakan tempat kerja Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK mengangkut tiga koper berisi barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

"Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/9/2026).

Seluruh barang bukti tersebut, kata Budi, akan ditelaah dan dianalisis tim KPK untuk membantu penyidikan dalam mengungkap perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Sehingga menjadi terang bagaimana bangunan konstruksi, siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial, ya," terang Budi.

"Baik pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ataupun masih ada pihak-pihak lain yang jika nanti berdasarkan alat bukti yang ditemukan punya peran krusial," sambungnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya