Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memperketat pengawasan di kawasan Kalijodo, Pejagalan, Jakarta Utara usai temuan bekas botol minuman keras (miras) dan dugaan pungutan liar Rp 10 ribu yang viral di media sosial.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan pengawasan akan dilakukan bersama pengamanan internal (Pamdal) dan pengurus RW setempat. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya kembali aktivitas yang tidak sesuai ketentuan di kawasan RPTRA.
Advertisement
“Terhadap ini kami akan bekerja sama dengan Pamdal RPTRA serta pihak RW akan memperketat pengawasan,” kata Satriadi saat dikonfirmasi, dikutip Jumat (18/9/2026).
Dia menyampaikan sebelum memperketat pengawasan, Satpol PP DKI telah melakukan pengecekan dan pengumpulan bahan serta keterangan di lokasi pada Rabu 16 September 2026. Sebanyak 10 personel Satpol PP dari tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan diterjunkan untuk menindaklanjuti informasi yang viral.
Dalam pengecekan terkait temuan botol miras, petugas langsung melakukan razia terhadap lapak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di kawasan tersebut. Namun, Satriadi berujar tidak ditemukan yang menjual minuman beralkohol.
“Petugas langsung melakukan razia ke lokasi UKM yang berada di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan UKM yang menjual miras,” ujarnya.
Satriadi melanjutkan pengurus RW setempat juga memastikan penjualan minuman beralkohol dilarang di kawasan tersebut. Sehingga, bekas botol miras yang ditemukan di lokasi disinyalir bukan berasal dari penjual sekitar RPTRA.
“Hal ini dipertegas oleh pengurus RW bahwa UMKM memang dilarang dan tidak ada yang menjual minuman beralkohol. Bekas botol miras disinyalir berasal dari luar dan dibawa orang dari luar, bukan dari UKM setempat,” ungkap Satriadi.
Dugaan Pungli Rp 10 Ribu
Sementara itu, terkait dugaan pungutan liar Rp 10 ribu, Satpol PP menyatakan tidak ada tarif masuk ke RPTRA Kalijodo.
Berdasarkan hasil komunikasi dengan pengurus RW setempat, uang tersebut berkaitan dengan sumbangan penitipan motor.
“Namun diakui bahwa terdapat sumbangan penitipan motor selama pengunjung berada di RPTRA untuk keamanan kendaraan dari para pengunjung yang dilakukan oleh anak-anak muda kampung tersebut,” kata Satriadi.
Satriadi bilang, nominal Rp 10 ribu diberlakukan ketika terdapat event atau kegiatan keramaian di kawasan tersebut. “Kecuali ada event keramaian sumbangannya benar sejumlah 10 ribu sampai selesai acara,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP DKI kemudian memperingatkan pengurus setempat agar sumbangan tersebut tidak ditetapkan sebagai tarif resmi kepada warga.
“Terhadap hal ini kami sudah memperingatkan melalui pengurus tidak dilakukan pengenaan tarif tetapi sukarela,” tandas Satriadi.