Liputan6.com, Pyongyang - Adik perempuan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Yo Jong, pada Kamis (17/9/2026) menegaskan bahwa status negaranya sebagai negara bersenjata nuklir bersifat mutlak.
Korea Utara telah mengukuhkan statusnya sebagai negara bersenjata nuklir dalam undang-undang. Para pemimpin negara itu juga menegaskan bahwa persenjataan nuklir mereka bersifat permanen dan tidak dapat diubah.
Advertisement
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump baru-baru ini mengatakan Pyongyang memiliki 57 senjata nuklir yang "sangat kuat". Sementara itu, Seoul memperkirakan jumlahnya mencapai antara 80 hingga 120 hulu ledak nuki.
"Posisi DPRK (nama resmi Korea Utara yang merupakan singkatan dari Democratic People’s Republic of Korea) sebagai negara bersenjata nuklir bersifat mutlak dan tidak dapat diubah oleh apa pun," kata Kim Yo Jong dalam pernyataan yang disiarkan kantor berita resmi Korean Central News Agency (KCNA).
Menurut Kim Yo Jong, persenjataan nuklir Korea Utara memberikan kontribusi besar dalam mencegah tindakan keterlaluan pihak-pihak yang bertindak semena-mena di dunia internasional.
Pernyataan Kim Yo Jong disampaikan di tengah berlangsungnya Konferensi Umum Badan Energi Atom Internasional (IAEA) di Wina. Ia mengatakan wacana yang disebutnya sebagai "pembicaraan konyol yang sudah berulang kali terdengar" mengenai upaya denuklirisasi Korea Utara memang diperkirakan kembali muncul.
"Jika mereka benar-benar percaya denuklirisasi Korea Utara masih mungkin dilakukan, mereka benar-benar bodoh," tegasnya.
"Sekeras apa pun pihak-pihak yang bermusuhan menyangkalnya lewat retorika, kenyataan bahwa status nuklir DPRK telah menjadi permanen, baik secara fisik maupun hukum, tidak akan berubah sedikit pun."
Persenjataan nuklir Korea Utara terus bertambah sejak pertemuan puncak kedua antara Kim Jong Un dan Trump pada 2019 berakhir tanpa kesepakatan. Saat itu, kedua pihak gagal mencapai titik temu mengenai imbalan yang akan diterima Pyongyang jika mengambil langkah-langkah menuju denuklirisasi.