Liputan6.com, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa seorang pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Pegawai Kemenhut dan KLH itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) di areal PT Inhutani V Lampung.
Advertisement
Tak hanya pegawai Kemenhut, total ada empat saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya dikutip Kamis (17/9/2026).
Dia menjabarkan keempat saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yakni I dari Kementerian Kehutanan periode 2025 sampai dengan saat ini dan YR dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) periode 2014-2018.
"Lalu LSH selaku Dewan Komisaris PT PSMI dan LPC selaku Direksi PT PSMI," ucap Anang.
Dia menegaskan, pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi tersebut.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tutup Anang.
Terus Didalam
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung. Penyidik memeriksa empat saksi dalam perkara tersebut pada Senin 14 September 2026.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya, Senin (14/9/2026).
Anang mengatakan, empat saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan yakni SM selaku Peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan KSW selaku Ketua Tim Kelompok Riset.
"Lalu DSP dari Kementerian Kehutanan dan MS dari Kementerian Kehutanan," papar Anang.
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Dia menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.