Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK), sebesar 7,5%-9,5%. Usulan tersebut mempertimbangkan perbedaan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah.
"Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Kamis (17/9/2026).
Advertisement
Usulan kenaikan upah minimum tersebut disampaikan lebih awal karena UMP 2027 dijadwalkan ditetapkan pada 1 November 2026. Sementara UMK dan upah minimum sektoral dijadwalkan ditetapkan pada 10 November 2026.
"Kami mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen," ujarnya.
Said menjelaskan, KSPI dan Partai Buruh menggunakan tiga komponen dalam menghitung usulan tersebut. Ketiganya adalah rata-rata inflasi nasional secara tahunan (year-on-year), rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu.
Untuk indeks tertentu, KSPI menggunakan angka 0,9, sesuai rentang yang disebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026, yakni 0,5 hingga 0,9.
Landasan Data
"Dalam mengusulkan kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral tahun 2027, KSPI menggunakan rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Peraturan pemerintah memberikan rentang 0,5 sampai dengan 0,9, sehingga penggunaan angka 0,9 memiliki dasar," kata Said.
Data yang digunakan dalam perhitungan mencakup periode Oktober 2025 hingga September 2026. Namun, data September 2026 belum diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Karena itu, KSPI untuk sementara menggunakan data terakhir yang tersedia hingga Agustus 2026.
Berdasarkan data resmi BPS yang dihimpun KSPI untuk periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026, rata-rata inflasi nasional tercatat 3,20%. Sementara rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,43%.
"Kalaupun data September nanti sudah keluar, kami memperkirakan angkanya tidak akan berbeda terlalu jauh. Jadi, sementara ini kami menggunakan rata-rata inflasi nasional 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,43 persen,” katanya menambahkan.
Dengan memasukkan indeks tertentu sebesar 0,9, KSPI memperoleh angka kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7%.
Maju ke Dewan Pengupahan
Angka sekitar 7,7% tersebut kemudian menjadi salah satu dasar KSPI dalam menetapkan batas bawah usulan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5%.
Namun, KSPI tidak mengusulkan satu angka kenaikan yang berlaku sama untuk seluruh daerah. Menurut Said, kondisi ekonomi setiap provinsi maupun kabupaten/kota memiliki perbedaan.
"Karena itu, KSPI tidak mengusulkan satu angka tunggal, melainkan rentang kenaikan sebesar 7,5–9,5 persen."
Said mencontohkan kondisi ekonomi Jawa Barat dan Maluku Utara yang berbeda. Hal serupa juga terjadi antara Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Gresik.
Perbedaan tersebut, menurut dia, perlu menjadi pertimbangan dalam pembahasan upah minimum 2027.
Dengan demikian, rentang 7,5%-9,5% menjadi usulan KSPI yang akan diperjuangkan dalam Dewan Pengupahan. Besaran akhir UMP, UMK, dan upah minimum sektoral 2027 nantinya akan mengikuti proses penetapan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.