25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah, Produksi Disetop dan Stok Ditarik

Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman menegaskan, beras fortifikasi tak sesuai standar menipu konsumen.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 16 September 2026, 20:10 WIB
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman

Liputan6.com, Jakarta - 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar telah menyetop produksi dan seluruh produknya sedang dalam proses penarikan dari peredaran hingga minggu pertama September 2026. Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan, langkah ini untuk melindungi konsumen.

“Itu penipuan. Ini menyusahkan konsumen kita, karena tujuan pemerintah ingin supaya konsumen menikmati harga beras yang baik,” ujar Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman dikutip dari Antara, Rabu (16/9/2026).

Produsen beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan klaim gizi dan label kemasan telah ditindak tegas oleh pemerintah. Hal ini sebagai upaya perlindungan masyarakat sebagai konsumen.

Amran menyatakan, masyarakat harus memperoleh produk beras fortifikasi yang sesuai dengan klaim produsen seperti tertera dalam izin edar dan klaim kandungan gizi pada label kemasan.

Terhadap 11 pelaku usaha sebagai pemilik 25 izin edar merek beras fortifikasi yang tak sesuai itu telah diberikan surat peringatan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dalam koordinasi Bapanas.

OKKPD yang dilibatkan Bapanas antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I.Yogyakarta, dan Sumatera Utara.

Hingga minggu pertama September 2026, seluruh merek beras fortifikasi bermasalah terpantau telah menghentikan produksi, dengan 12 merek sudah menarik stok dari peredaran, sementara sisanya masih menjalani proses penarikan.

Menurut Amran, praktik tak jujur dalam ekosistem perberasan seperti ini tidak dapat dibiarkan. Pemerintah berkewajiban memastikan masyarakat sebagai konsumen dapat mengakses produk beras yang sesuai dengan spesifikasi dalam izin edar dan tentunya dengan harga yang wajar pula.

Ada Dugaan Tindak Pidana

Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Selasa (15/9/2026).

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjabarkan tindak pidana penipuan dapat terjadi manakala ada praktik menjual sesuatu yang tidak sesuai dengan kandungan dan mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Terlebih produk tersebut dijual dengan harga yang terlampau tinggi daripada yang seharusnya.

Menurut dia, ada indikasi dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Bab II Nomor 7 Pasal 492, 493, 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Dikatakan inti dari pasal-pasal tersebut adalah menjual sesuatu yang tidak sesuai dengan kandungannya, yang mana hal itu merugikan konsumen.

"Bisa juga (kerugian) secara perekonomian, (karena) yang seharusnya harganya sekian, ternyata dijual melambung tinggi dan celakanya isinya tidak sesuai dengan apa yang telah terdapat pada label," Edward menambahkan.

Adapun ancaman pidana bagi korporasi produsen beras yang terbukti melakukan praktik culas tersebut dapat berupa denda dengan tambahan ancaman pidana serta pencabutan izin usaha. Ini merujuk pada dugaan pemerintah bahwa pelaku praktik curang ini dilakukan oleh skala korporasi, bukan perorangan.

"Dugaan kuat ini bukan orang per orang, tetapi bisa dilakukan secara berorganisasi dan juga oleh suatu korporasi," tutur dia.

Ia menjelaskan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh korporasi dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 120 dan 121 KUHP berupa pidana denda serta pidana tambahan hingga pencabutan izin usaha.

 

25 Merek Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar

Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Selasa (15/9/2026).

Diketahui, pemerintah bersama Satgas Pangan Polri mengumumkan 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Akan tetapi diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label.

Sebanyak 25 merek beras fortifikasi tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Adapun merek beras yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Bapanas mengungkap pula dugaan praktik curang dalam peredaran beras berlabel fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi sebagaimana klaim pada label kemasan.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp 89 triliun.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya