KPK Belum Cegah Nusron Wahid Terkait Kasus Korupsi HGB Summarecon

Nama Nusron turut disebut dalam perkara tersebut karena empat terrsangka merupakan orang kepercayaannya.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 16 September 2026, 19:29 WIB
Lebih lanjut, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Sadmoko menargetkan setoran dari setiap perangkat daerah sebesar Rp750 Juta dari kebutuhan Rp 515 juta. Tampak dalam foto, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, memberi keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Syamsul Auliya Rachman, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (14/3/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum merencanakan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait perkara dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Nama Nusron turut disebut dalam perkara tersebut karena empat orang yang diduga merupakan orang kepercayaannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Muhammad Fakhry, Erwin, Rizal Fahlefi, dan Fahd Arafiq.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga saat ini belum ada upaya pencegahan terhadap pihak-pihak tertentu terkait perkara tersebut.

"Terkait dengan upaya-upaya pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak tertentu, saat ini belum ada," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Budi memastikan KPK akan menyampaikan kepada publik apabila nantinya diperlukan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak tertentu.

"Nanti kalau memang ada, kami pasti akan sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi proses hukum yang dilakukan oleh KPK," jelas Budi.

Selain penanganan perkara, KPK berkoordinasi dengan sejumlah institusi untuk mendukung proses penelusuran aset yang berkaitan dengan para tersangka. Koordinasi dilakukan, antara lain, dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kepolisian, serta ATR/BPN.

"Tentunya secara umum KPK juga banyak berkoordinasi dengan kawan-kawan di PPATK misalnya, ya, ataupun kawan-kawan di Kepolisian di Samsat untuk melacak kendaraan misalnya, ketika ada kebutuhan KPK melakukan penelusuran aset-aset para pihak terkait. Termasuk kepada ATR/BPN sendiri, ya, berkaitan dengan aset-aset dalam bentuk pertanahan," terang Budi.

 

Dugaan Hasil Korupsi Jadi Aset

Delapan tersangka keluar dari Gedung Merah Putih KPK setelah menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di BPN Kabupaten Bogor, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Mereka kemudian digiring menuju dua kendaraan untuk menjalani penahanan. (KLY/Budy Santoso)

Menurut Budi, penelusuran tersebut diperlukan karena terdapat kemungkinan hasil dugaan tindak pidana telah dialihkan ke dalam bentuk aset lain. Langkah itu juga berkaitan dengan upaya pemulihan aset.

"Karena tidak menutup kemungkinan bahwa uang-uang yang didapat/diperoleh oleh para tersangka ini sebelumnya juga sudah dikonversi atau dibelikan dalam bentuk aset-aset lainnya. Nah, tentunya ini juga dibutuhkan tidak hanya untuk proses pembuktian, tapi juga sebagai langkah awal yang progresif tentunya yang dilakukan oleh penyidik untuk pemulihan aset," imbuh dia.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, empat tersangka lainnya yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya