Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap mengubah batas minimum harga saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai. Dari sebelumnya Rp 50 per saham, batas minimum tersebut akan diturunkan menjadi Rp 1 per saham.
BEI menargetkan kebijakan ini mulai diterapkan pada pekan ketiga atau keempat September 2026. Sebelumnya, implementasi dijadwalkan pada 7 September 2026, tetapi harus ditunda karena belum seluruh Anggota Bursa (AB) siap menjalankan perubahan sistem tersebut.
Advertisement
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan pihaknya masih melakukan pengujian dan menunggu kesiapan sejumlah AB.
“Kami masih menunggu beberapa AB yang siap, karena ada beberapa AB yang belum siap implementasinya, dan perlu dilakukan pengujian lagi. Harapannya di akhir bulan ini (September) bisa implementasi,” ujar Iding dikutip dari Antara, Rabu (16/9/2026).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik sebelumnya mengungkapkan hasil dua kali simulasi perdagangan atau mock trading menunjukkan 83 AB telah menyatakan siap, sedangkan 8 AB masih belum siap.
“Dari dua kali mock trading itu, hasil sementara adalah 83 Anggota Bursa sudah siap, tetapi 8 Anggota Bursa itu belum siap,” ujar Jeffrey.
Sudah Simulasi
BEI terus melakukan komunikasi dan pendampingan kepada delapan Anggota Bursa yang belum siap. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh anggota bursa dapat menyesuaikan sistem sebelum kebijakan harga minimum saham Rp 1 diberlakukan.
"Saat ini kita intens berkomunikasi dengan anggota bursa yang belum siap, dengan pendampingan yang akan kita berikan. Kemudian target untuk live kita jadikan menjadi di minggu ketiga atau minggu keempat bulan September (2026). Karena kita akan menunggu kesiapan dari seluruh anggota bursa," ujar Jeffrey.
Perubahan batas minimum harga saham ini menjadi salah satu penyesuaian dalam mekanisme perdagangan di BEI. Bursa sebelumnya melakukan simulasi untuk menguji kesiapan infrastruktur perdagangan sebelum kebijakan diberlakukan.
Jeffrey menilai kebijakan tersebut dapat memberikan ruang bagi saham-saham yang selama ini berada di level Rp 50 untuk membentuk harga yang lebih sesuai dengan kondisi pasar.
Menurutnya, sebagian besar saham yang berada di level Rp 50 memiliki likuiditas rendah. Penurunan batas minimum diharapkan dapat membuka peluang transaksi yang lebih aktif sekaligus mendukung proses pembentukan harga atau price discovery.
BEI juga memastikan kebijakan tersebut tidak diarahkan untuk mengubah aliran dana asing. Jeffrey meyakini penyesuaian batas harga minimum lebih berkaitan dengan peningkatan likuiditas dan pembentukan harga saham yang lebih baik.