Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga negara (WN) India berusaha menyelundupkan empat keping emas batangan dengan berat total mencapai 1,522 kilogram yang bernilai fantastis, yakni Rp 3.957.200.000. Petugas berhasil menggagalkan aksi tersebut.
Advertisement
“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada rekan-rekan Kepolisian, Kejaksaan, Imigrasi, AVSEC, serta seluruh unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas sinergi dan dukungan dalam mengungkap upaya penyelundupan emas melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu,” kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Rudy Rahmaddi.
Penindakan dilakukan pada Senin (14/9/2026), di Terminal Keberangkatan Internasional Bandar Udara Kualanamu. Pelaku saat itu sedang bersiap menaiki pesawat AirAsia QZ154 dengan tujuan akhir Bangkok, Thailand.
Berdasarkan pendalaman dan hasil analisis cermat dari Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu, pelaku diketahui menggunakan modus operandi yang cukup licik.
Emas seberat lebih dari satu setengah kilogram tersebut disembunyikan secara rapi di dalam sebuah stabilizer voltage, yang kemudian dikemas sedemikian rupa dan dimasukkan ke dalam koper bawaan penumpang.
Jejak perjalanan pelaku sebelum tertangkap juga tergolong berliku. Berdasarkan data intelijen, pelaku baru saja tiba di Tanah Air melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dari Bangkok pada tanggal 12 September 2026.
Alih-alih langsung terbang kembali ke Bangkok, pelaku memilih menggunakan penerbangan domestik menuju Bandara Kualanamu pada Senin dini hari pukul 05.30 WIB.
Rencananya, pelaku akan melanjutkan penerbangan internasional dari Kualanamu menuju Bangkok pada pukul 11.50 WIB hari yang sama, namun rencana tersebut tercium petugas.
Tim P2 Bea Cukai Kuala Namu yang sigap langsung melakukan penindakan terhadap barang bawaan serta mengamankan penumpang bersangkutan untuk pemeriksaan mendalam.
Dari hasil penggeledahan fisik, temuan empat keping emas asal Jakarta tersebut dikuatkan dengan penerbitan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-144/Mandiri/KBC.0207/2026 tertanggal 14 September 2026.
Atas perbuatan melawan hukum ini, pelaku harus menghadapi jerat hukum yang berat. Penyidikan tindak pidana kepabeanan langsung dilakukan dengan merujuk pada Pasal 102A huruf a Undang-Undang Kepabeanan.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dapat dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda maksimal hingga Rp 5 miliar.