Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan delapan orang dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. KPK menyebut kasus ini sudah naik ke penyidikan.
Pantauan Liputan6.com di Gedung Merah Putih KPK, terdapat delapan orang yang mengenakan rompi oranye. Mereka keluar setelah menjalani pemeriksaan intensif di lantai 2, yang merupakan ruang riksa.
Advertisement
Salah satunya adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Ia mengenakan rompi oranye dengan nomor 201.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri, juga ditahan KPK dan menggunakan nomor rompi 163. Begitu pula dengan politikus Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (172).
Lalu ada juga Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung (232), mantan Bupati Kebumen, Arif Sugianto (218), Muhammad Fakhry (162), Erwin (200), Rizal Fahlefi (169).
Kedelapan orang itu langsung masuk digiring ke dalam dua kendaraan hiace. Tidak ada sepatah kata yang terucap dari mereka yang ditahan oleh KPK.
Kronologi OTT BPN Kabupaten Bogor
Diketahui KPK melakukan OTT di lingkungan kantor BPN Bogor pada Senin (14/9/2026). Lembaga antirasuah mengamankan sebanyak 17 orang.
Beberapa di antaranya sosok penting seperti salah satu Direktur Jenderal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan dua kepala kantor pertanahan (kantah) di Jabodetabek.
Sosok yang dimaksud adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri. Sementara dua kepala kantahnya adalah Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, Sontang dan Kepala Kantah Tangerang, Tardi.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," terang Budi.
KPK juga mengonfirmasi memboyong politikus Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
"Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, hak guna bangunan di wilayah Kabupaten Bogor dan terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," kata Budi.
"(Pengurusan HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon," sambungnya.
Selain membawa 17 orang, KPK dalam OTT itu juga berhasil mengamankan sekitar koper untuk disita. Budi menyebut koper-koper tersebut berisikan uang tunai baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing (valas).
"Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Budi menambahkan, sejumlah barang bukti itu sampai saat ini masih terus dilakukan penghitungan oleh KPK. Namun lembaga antirasuah menaksir jumlahnya sangat besar.
"Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ucapnya.