Bea Cukai Selamatkan Potensi Penerimaan Rp 8,5 Miliar dari Ekspor Emas Ilegal

Ditjen Bea Cukai mengungkapkan modus pembawaan emas ilegal di sejumlah bandara.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 15 September 2026, 16:45 WIB
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Foto: Liputan6.com/Immanuel Christian)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai/DJB) menyelamatkan potensi penerimaan negara sebesar Rp 8,5 miliar dari upaya pengeluaran lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas melalui empat bandara internasional pada September 2026. Nilai seluruh barang yang diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp 73,3 miliar.

Penindakan berlangsung di Bandara Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi dengan sejumlah modus, termasuk penyembunyian emas dalam peralatan elektronik, koper dan tas, serta body strapping. Pengawasan tersebut berkaitan dengan kewajiban kepabeanan dan penerapan bea keluar atas ekspor emas sejak 17 November 2025.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama mengatakan pengawasan terhadap lalu lintas emas menjadi penting untuk memastikan kewajiban kepabeanan dan penerimaan negara dari aktivitas perdagangan luar negeri tetap terpenuhi.

"Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait. Langkah tersebut kami lakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal, sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi,” ujar Djaka di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai mengamankan 10 keping emas cast bar dengan berat 10.053 gram dari dua warga negara China tujuan Hong Kong. Barang tersebut bernilai sekitar Rp 25,3 miliar dan memiliki potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 2,5 miliar.

 

Ada Risiko Berulang

Bea Cukai Selamatkan Potensi Penerimaan Rp8,5 Miliar dari Ekspor Emas Ilegal

Djaka mengatakan pola pengeluaran emas ilegal melalui Soekarno-Hatta menunjukkan adanya risiko berulang yang perlu diantisipasi melalui pengawasan berbasis intelijen.

"Penindakan di Bandara Soekarno Hatta terlaksana berdasarkan hasil analisis informasi akan adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang,” kata Djaka.

Sementara itu, petugas Bea Cukai Ngurah Rai mengamankan 14 keping emas batangan seberat 10.418,3 gram pada 6 September 2026. Barang dengan nilai sekitar Rp 26 miliar tersebut berpotensi menimbulkan kehilangan penerimaan negara sebesar Rp 3,9 miliar apabila keluar tanpa memenuhi ketentuan.

Bea Cukai juga mengamankan 19 bungkus serbuk yang diduga emas seberat 5.721 gram di Bandara Sam Ratulangi. Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp 14,5 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp 1,45 miliar.

 

Pengawasan Diperkuat

Bea Cukai Selamatkan Potensi Penerimaan Rp8,5 Miliar dari Ekspor Emas Ilegal

Di Bandara Kualanamu, petugas menemukan empat keping logam yang diduga emas seberat sekitar 1.522 gram dari seorang warga negara India berinisial NU. Barang senilai sekitar Rp 3,95 miliar tersebut memiliki potensi kerugian penerimaan negara Rp 383 juta.

Selain itu, petugas di Sam Ratulangi mengamankan perhiasan emas seberat 1.361 gram yang terdiri atas dua rantai kalung dan dua gelang. Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp 3,6 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp 360 juta.

Djaka mengatakan pengawasan akan terus diperkuat untuk menjaga kepatuhan terhadap kewajiban perdagangan luar negeri dan penerimaan negara.

“Kami akan terus meningkatkan kualitas pengawasan terhadap lalu lintas barang, khususnya pada jalur keberangkatan internasional, dengan memperkuat analisis intelijen, pemanfaatan informasi, pemeriksaan berbasis risiko, serta koordinasi dengan instansi terkait,” pungkas Djaka.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya