2.400 Unit LRT City Bermasalah, Danantara Buka Opsi Refund

Nasib 2.400 unit LRT City yang belum diserahterimakan mulai ada titik terang. Danantara tegaskan konsumen tak boleh dirugikan.

oleh Idris Rusadi PutraDiterbitkan 15 September 2026, 16:15 WIB
Kepala BP BUMN Dony Oskaria (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) bersama Danantara mendesak penuntasan masalah proyek LRT City secara menyeluruh demi melindungi hak-hak konsumen.

Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria secara tegas menginstruksikan PT Adhi Karya (Persero) Tbk untuk menyelesaikan kewajiban serah terima sekitar 2.400 unit properti yang masih tertahan. Dony menekankan bahwa konsumen, terutama pembeli rumah pertama tidak boleh dirugikan atas kekeliruan internal perusahaan.

"Tidak boleh merugikan konsumen. Itu dasar daripada penyelesaian kita bahwa tidak boleh merugikan konsumen. Karena konsumennya tidak salah, apalagi kalau orang-orang yang itu membeli rumah, rumah pertamanya. Karena ini adalah kesalahan daripada pihak kita secara internal," ujar Dony di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (15/9).

Berdasarkan data internal Adhi Karya, dari total 5.400 unit yang telah dipasarkan, baru 3.000 unit yang diserahkan ke pembeli. Artinya, masih ada sekitar 2.400 unit yang tersebar di berbagai titik proyek LRT City yang belum bisa diserahterimakan.

Menimbang Opsi: Lanjut Bangun atau Pengembalian Dana

Sebuah maket plan yang mengusung konsep Transit Oriented Development digelar pada pameran properti LRT City Expo di Jakarta. (Liputan6.com)

Guna merumuskan formula penyelesaian terbaik, pihak Danantara telah menggelar diskusi bersama perwakilan pembeli dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

Dony mewajibkan Adhi Karya segera menyusun analisis biaya serta rencana bisnis yang komprehensif. Langkah ini penting agar tiap keputusan, baik melanjutkan proses konstruksi maupun melakukan skema pengembalian dana (refund) memiliki landasan finansial yang terukur dan jelas.

Ia menekankan bahwa ketidakpastian ini harus segera diakhiri agar tidak menjadi beban berkepanjangan bagi warga yang telah memenuhi kewajiban pembayaran mereka.

"Bagaimana pun kan ini harus diselesaikan. Tidak mungkin apa nanti merugikan konsumen kita kan. Jadi bagi saya ini harus diselesaikan, baik itu penyelesaian apakah nanti kita mengembalikan atau kita membangun," ujar Dony.

Pihak BP BUMN dan Danantara menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan kepastian hukum dan hak bagi masyarakat. “Itu harus diselesaikan itu instruksi dari saya, mau ini dibayarkan, di-refund dulu, ini harus diselesaikan. Bukan berarti itu dibiarkan mangkrak, begitu,” kata Dony.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya