Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja.
Aturan tersebut mengatur hak serta kewajiban pihak-pihak yang terlibat, mulai dari PRT, pemberi kerja, hingga Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Advertisement
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja harus dibangun berdasarkan sikap saling menghargai.
Menurut dia, sikap tersebut tidak hanya berkaitan dengan cara memanggil PRT, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Sugeng melalui siaran pers, Senin (14/9/2026).
Dalam UU PPRT, PRT dapat direkrut langsung oleh pemberi kerja maupun melalui P3RT.
Mekanisme Penyelesaian Perselisihan
UU PPRT juga mengatur berbagai aspek dalam hubungan kerja PRT dan pemberi kerja. Beberapa di antaranya mencakup waktu kerja, lingkup pekerjaan, upah, Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan jaminan sosial, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Dengan adanya pengaturan tersebut, Kemnaker menilai hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja memiliki dasar hukum yang lebih jelas.
UU PPRT juga mengatur mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan antara kedua pihak.
Penyelesaian perselisihan terlebih dahulu mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika kesepakatan tidak tercapai, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sugeng menegaskan, kehadiran UU PPRT pada dasarnya ditujukan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi PRT sekaligus mengakui posisi mereka sebagai pekerja.
“Fokus UU PPRT adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada PRT sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” pungkas Sugeng.