Liputan6.com, Jakarta - Produser eksekutif film Sang Pengadil, Agung Winarno, menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Dalam perkara ini, Agung didakwa menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul sejumlah harta yang diduga milik eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Zarof merupakan terpidana kasus pemufakatan suap dalam perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Advertisement
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Agung disebut melakukan sejumlah cara untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta milik Zarof Ricar.
Modus tersebut antara lain melalui produksi film komersial berjudul Sang Pengadil, penyembunyian satu unit mobil Toyota Alphard, lima boks berisi dokumen surat keterangan ganti rugi milik PT Sinar Riau Palm Oil yang merupakan aset Zarof, serta penerimaan uang Rp 1 miliar.
Setelah dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah memberikan kesempatan kepada Agung untuk berdiskusi dan berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya sebelum menentukan sikap terhadap dakwaan.
Agung kemudian menyatakan menerima dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi.
“Saya tidak akan melakukan eksepsi,” ujar Agung di hadapan majelis hakim di ruang sidang.
Agung juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, penuntut umum, dan seluruh hadirin sidang. Ia sekaligus meminta maaf atas kegaduhan yang muncul akibat perkara hukum yang menjeratnya.
“Saya pribadi memohon maaf atas kegaduhan dan telah merepotkan. Terima kasih untuk semua pihak,” kata Agung.
Keterlibatan Agung Winarno
Agung Winarno ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejagung karena diduga terlibat dalam investasi proyek film layar lebar Sang Pengadil bersama Zarof Ricar.
Zarof diduga menanamkan modal produksi senilai total Rp 4,5 miliar untuk film tersebut dengan skema pembiayaan bersama sebuah rumah produksi. Masing-masing pihak disebut menyetorkan dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk mendanai penggarapan film tersebut.
Selain terkait investasi film, Agung juga diduga bersekongkol dengan Zarof untuk menyimpan sejumlah aset miliknya, mulai dari sertifikat kepemilikan tanah, uang tunai, hingga emas batangan.
Agung diduga mengetahui tujuan Zarof menitipkan aset tersebut, yakni untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul hartanya. Sejak awal, Agung juga diduga telah mengetahui bahwa aset tersebut berasal dari hasil korupsi berupa suap.
Atas dugaan perannya dalam menyembunyikan kekayaan hasil rasuah mantan pejabat MA tersebut, penyidik menjerat Agung dengan sangkaan TPPU. Ia disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penetapan tersangka tersebut sekaligus menjadi dasar penahanan Agung sejak 16 April 2026.