Liputan6.com, Jakarta - Dugaan adanya aliran dana untuk menggerakkan massa dalam kerusuhan yang terjadi di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada 27 Agustus 2026, terungkap.
Hasil pendalaman polisi, diduga ada pihak-pihak yang berperan sebagai koordinator lapangan, pemberi order, hingga penyedia dana. Kini, sosok pengendali atau intellectual leader dalam rangkaian kerusuhan tersebut sedang dicari.
Advertisement
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, temuan itu diperoleh dari pengembangan penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum bersama Ditres PPA dan TPPO Polda Metro Jaya.
“Selanjutnya dari hasil pengembangan proses penyidikan, dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan penyidik Ditres PPA dan TPPO Polda Metro Jaya, kami menemukan fakta hukum terkait dengan pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa,” kata Iman saat konferensi pers, Sabtu (12/9/2026).
Dalam klaster pertama, ditemukan dugaan pendanaan melalui koordinator lapangan berinisial JT. Massa yang digerakkan mendapat bayaran Rp 40.000 per-orang.
“Beberapa tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari korlap atas nama Saudara JT dengan nominal per orang Rp 40.000,” ujar Iman.
Menurut dia, JT diduga mendapat order dari sejumlah pihak. Mereka berinisial PKL, KHT alias HY, dan SO.
“Dari JT, kemudian diorder oleh atas nama PKL, diorder atas nama KHT alias HY, dan diorder atas nama SO,” katanya.
Polisi masih mendalami pihak yang berada di balik perintah tersebut. Sosok itu ialah sebagai intellectual leader yang diduga meminta penyiapan massa sekaligus menyediakan pendanaan.
“Nah, selanjutnya kami sedang melakukan pendalaman terhadap intellectual leader yang mengorder atau meminta menyiapkan massa dan yang bersangkutan menyiapkan pendanaannya,” jelas Iman.
Selain klaster JT, penyidik menemukan klaster kedua yang melibatkan koordinator lapangan berinisial ER. Ia menyebut ER merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta.
“Kemudian klaster dua, kami menemukan adanya temuan dari korlap atas nama ER,” kata Iman.
“Nah, ini juga kami sedang melakukan pendalaman di mana Saudara ER adalah salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta yang menjanjikan atau menyiapkan dana Rp 70.000 per kepala,” sambungnya.
Dapat Order
Iman mengatakan, ER diduga mendapatkan order dari salah satu badan hukum yang identitasnya masih didalami penyidik.
“Di mana Saudara ER mendapatkan order dari salah satu badan hukum yang sedang kami lakukan pendalaman saat ini,” ujarnya.
Badan hukum tersebut diduga menjadi pihak yang menyediakan anggaran dan meminta ER menyiapkan orang-orang untuk digerakkan.
“Badan hukum itu adalah yang menyediakan anggaran dan meminta menyiapkan orang-orang kepada Saudara ER,” ungkap Iman.
Dalam pengembangan lainnya, Ditres PPA dan TPPO menemukan klaster yang berkaitan dengan anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Ia mengatakan, pihaknya menetapkan tiga tersangka dalam perkara eksploitasi terhadap anak.
“Di mana terdapat tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam perkara eksploitasi terhadap anak,” kata Iman.
Ketiga tersangka tersebut diduga menggerakkan dan memberikan pembayaran atau upah kepada anak-anak yang dihadirkan untuk melakukan kerusuhan.
“Para tersangka ini menggerakkan dan memberikan pembayaran atau upah kepada anak-anak yang dihadirkan untuk melakukan kerusuhan,” ujarnya.
Ditahan di Rutan Polda Metro
Iman menyebut, ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan di Direktorat PPA dan TPPO Polda Metro Jaya. Mereka juga ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan kami akan terus melakukan pendalaman terhadap para aktor penggerak dan yang menyediakan dana untuk melakukan kerusuhan,” tegasnya.
Iman menambahkan, pihaknya membedakan perkara kerusuhan dengan penyampaian pendapat di muka umum. Menurutnya, kepolisian tetap memberikan pelayanan dan pengawalan terhadap aksi unjuk rasa yang sesuai aturan.
“Kami sampaikan pada rekan-rekan sekalian bahwa perkara yang kami tangani adalah perkara kerusuhan, tidak ada kaitannya dengan perkara penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa,” kata Iman.
“Kami senantiasa melakukan pelayanan dan pengawalan terhadap proses penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dilindungi oleh undang-undang dan oleh negara,” lanjutnya.
Namun, ia menegaskan tidak akan membiarkan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Namun, kami tidak pernah mentoleransi terhadap upaya-upaya yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Iman.