Daftar 6 Lokasi Digeledah KPK Terkait Kasus Rektor Unsoed

Dari enam lokasi yang digeledah, tiga di antaranya merupakan rumah wakil rektor Unsoed.

oleh Nasrul FaizDiterbitkan 11 September 2026, 19:29 WIB
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 22 Agustus 2026. KLY/ Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi di Jawa Tengah pada 9-10 September 2026. Penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, tiga dari enam lokasi yang digeledah merupakan rumah wakil rektor Unsoed. Ketiganya yakni rumah Plt Wakil Rektor Bidang Akademik, Plt Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, serta Plt Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas.

Budi menuturkan, penyidik turut menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam rangkaian penggeledahan tersebut.

"Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed," kata Budi di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Berikut daftar enam lokasi yang digeledah KPK:

  1. Rumah Plt Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid.
  2. Rumah Plt Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Prof. Kuat Puji Prayitno.
  3. Rumah Plt Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Unsoed Prof. Waluyo Handoko.
  4. Rumah salah satu dosen.
  5. Ruangan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie.
  6. Rumah salah satu guru SMA di Tasikmalaya, Jawa Barat.

OTT Rektor Unsoed

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

KPK menduga Norman melalui Dian dan Adhi memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp 650 juta agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran, namun tetap tidak diloloskan.

Selain itu, KPK menduga Sodiq memerintahkan keponakannya untuk menerima pemberian calon orang tua mahasiswa baru hingga mendapatkan Rp 680 juta selama 2025–2026.

Uang tersebut kemudian dipakai Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah, tetapi diatasnamakan Mulyono.

Terakhir, KPK menduga Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko setelah Kabag Akademik Unsoed tersebut menerima Rp 1,12 miliar dari pengepul yang berprofesi sebagai guru selama 2025–2026.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya