Liputan6.com, Jakarta - EBK (29) ditangkap polisi setelah membakar sebuah mobil di Desa Tegalrejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Aksi itu didorong sakit hati atas dugaan perselingkuhan istrinya dengan pemilik mobil.
Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdianto, peristiwa pembakaran terjadi pada Agustus. Saat itu mobil milik korban yang terparkir di rumahnya tiba-tiba terbakar.
Advertisement
Polisi menyebut motif berkaitan dengan kondisi rumah tangga pelaku yang bermasalah hingga berujung perceraian setelah ia mengetahui hubungan gelap istrinya dengan korban.
"Dari hasil pemeriksaan mobil yang terbakar didapati unsur kesengajaan. Salah satunya, polisi menemukan botol bekas yang diduga menjadi wadah BBM untuk membakar mobil," kata Nanang, Jumat (11/9/2026).
Setelah memeriksa sejumlah saksi, penyidik mengidentifikasi terduga pelaku dan memburunya. EBK ditangkap di tempat kerjanya di kawasan Kedungdoro, Surabaya.
"Dari keterangan yang didapat, sebelum melakukan aksi pembakaran mobil, pelaku membeli bensin eceran. Setelah itu, pelaku membakar mobil yang terpakir di rumah korban," terangnya.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit Toyota Avanza milik korban yang hangus, sepeda motor Honda Vario 125 milik pelaku, serpihan abu mobil, botol bekas penampung bensin, sebuah handphone, serta flashdisk berisi rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
"Motif sementara berkaitan dengan persoalan pribadi. Tapi seluruh keterangan dan barang bukti akan kami dalami dalam proses penyidikan," jelasnya.
"Seluruh keterangan dan barang bukti masih kami dalami dalam proses penyidikan. Kami akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.