Liputan6.com, Jakarta - Pembentukan Pengadilan Khusus Agraria masih menjadi perdebatan antara Baleg DPR dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Baleg melihat konflik agraria struktural membutuhkan terobosan peradilan, sedangkan IKAHI menilai persoalannya lebih tepat dijawab dengan memperkuat kemampuan hakim yang sudah ada.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan sengketa agraria biasa berbeda karakter dengan konflik agraria, terlebih konflik yang bersifat struktural. Perbedaan itu, menurut dia, perlu dijawab dengan terobosan dalam sistem peradilan.
Advertisement
“Agraria struktural memerlukan terobosan dalam sistem dengan regulasi yang sudah ada, khususnya dalam menyelaraskan Undang-Undang Pokok Agraria dengan Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Bob dalam rapat dengar pendapat Baleg DPR terkait RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Bob juga meminta Mahkamah Agung memberikan pandangan mengenai kesiapan institusi peradilan menghadapi gagasan tersebut.
“Selain itu penyelesaian konflik agraria struktural memerlukan terobosan dalam sistem peradilan sehingga pelibatan Sekretaris Mahkamah Agung menjadi kunci,” ujarnya.
Menurut Bob, bentuk pengadilan khusus itu masih perlu dikaji. Termasuk apakah nantinya berdiri sebagai lembaga tersendiri atau tetap berada dalam lingkungan peradilan umum.
“Tapi apakah mungkin karena memang ada perbedaan tentang keagrariaan dalam konteks sengketa antara para pihak dengan konflik. Konflik agraria, konflik agraria struktural. Nah ini yang ada perbedaan-perbedaan sehingga perlu penanganan khusus,” katanya.
Bob menilai salah satu persoalan pelik berada pada pembuktian. Masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan, kata dia, tidak selalu memiliki bukti formal yang kuat untuk menunjukkan penguasaan atau kepemilikan lahan.
“Agraria paling banyak nih Prof. Paling banyak ini. Jadi kan persoalannya gini, kalau kita melihat bukti-bukti formil bagaimana sajian daripada sistem peradilan di kita itu kan bagaimana pembuktiannya kan gitu,” ucapnya.
Dia kemudian mencontohkan masyarakat yang ditangkap dan dipidana karena mengambil sawit yang dianggap berada di lahan perusahaan. Persoalan menjadi berbeda ketika kemudian muncul dugaan bahwa lahan tersebut justru berada di kawasan hutan.
“Tapi kemudian areal ini diduga ternyata oleh masyarakat bukan areal perkebunan. Itu dapat dibuktikan dengan satgas PKH yang sekarang ini sudah bergerak. Di luar area perkebunan ternyata kawasan hutan,” ujar Bob.
Karena itu, Bob tidak menutup kemungkinan penyelesaian konflik agraria membutuhkan mekanisme khusus.
“Nah untuk membuktikannya ini kan perlu satu hal khusus, apakah perlu membangun skema pengadilan agraria atau kamar pleno ya, pleno kamar dulu merumuskan tentang konflik itu penanganannya seperti ini atau gimana itu nanti,” katanya.
Pengadilan Baru Bukan Kebutuhan Mendesak
Di sisi lain, Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI Yanto tidak melihat pembentukan pengadilan baru sebagai kebutuhan mendesak. Menurutnya, struktur peradilan saat ini sebenarnya sudah memiliki kewenangan untuk menangani dimensi hukum dalam sengketa tanah.
Pengadilan negeri menangani aspek keperdataan, termasuk menentukan pihak yang berhak atas bidang tanah. Sementara PTUN menguji keabsahan prosedural keputusan tata usaha negara terkait pertanahan, seperti penerbitan sertifikat.
“Persoalannya bukan pada ketiadaan kompetensi melainkan pada fragmentasi proses ketika satu perkara mengandung dua dimensi tersebut sekaligus, sebagaimana lazimnya terjadi dalam sengketa tanah,” kata Yanto.
MA, lanjut Yanto, telah memilih memperkuat kemampuan hakim melalui sertifikasi. Sejak 2024, MA bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN menyelenggarakan pelatihan sertifikasi hakim pertanahan dan tata ruang bagi hakim tingkat pertama di peradilan umum dan PTUN.
“Dengan demikian PP IKAHI memandang bahwa pendekatan Mahkamah Agung RI saat ini lebih cenderung kepada penguatan kompetensi hakim-hakim yang sudah ada melalui sertifikasi dan pelatihan khusus pertanahan,” ujarnya.
“Ya kalau dari kami, tidak perlu Pak, lebih condong ke sertifikasi,” sambungnya.
Yanto juga mencontohkan peradilan khusus perikanan dan HAM yang menurutnya belum tentu menangani banyak perkara setiap tahun di sejumlah daerah. Menurut dia, pembentukan pengadilan khusus perlu mempertimbangkan beban perkara yang akan ditangani.