Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara kecelakaan taksi Green SM dengan KRL yang menjerat sopir berinisial RRP sebagai tersangka kembali dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Penyidik Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menyatakan berkas tersebut telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Advertisement
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia mengatakan, penyidik Unit Gakkum telah melengkapi berkas perkara sebelum kembali menyerahkannya kepada Kejari Kota Bekasi.
“Berkas perkara telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa dan dikirimkan kembali kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,” kata Gefri, Kamis (10/9/2026).
RRP ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan taksi Green SM dan KRL KA 5181B dengan nomor rangkaian CLI-125.1212. Ia disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan pengemudi taksi berinisial RRP sebagai tersangka atas dugaan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Gefri.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, RRP tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.
“Tersangka tidak ditahan,” katanya.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan tersebut terjadi pada 27 April 2026 sekitar pukul 20.48 WIB di perlintasan kereta api Jalan Ampera, Duren Jaya, Bekasi Timur.
Saat kejadian, taksi berhenti di jalur rel dan tidak dapat kembali bergerak. Pengemudi kemudian berhasil keluar dari kendaraan sebelum KRL menghantam taksi tersebut.
“Peristiwa terjadi ketika taksi berhenti di jalur rel dan tidak dapat kembali bergerak. Pengemudi berhasil keluar sebelum KRL membentur sisi kiri taksi tersebut,” jelasnya.
Tidak ada korban luka maupun meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Kerusakan terjadi pada taksi dan rangkaian KRL.
“Dalam kejadian ini tidak terdapat korban luka maupun korban meninggal dunia,” kata Gefri.
Adapun kerusakan terdapat pada sisi kiri taksi dan bagian depan KRL.
“Kerugian yang timbul berupa kerusakan pada sisi kiri taksi dan bagian depan KRL,” ujarnya.
Beda Tabrakan Kereta
Gefri juga meluruskan bahwa kecelakaan taksi Green SM dengan KRL merupakan perkara yang berbeda dengan tabrakan KRL PLB 5568A dan KA Argo Bromo Anggrek.
“Izin menjelaskan, terdapat dua peristiwa dan penanganan perkara yang berbeda,” tegasnya.
Menurut dia, tabrakan antara KRL PLB 5568A dan KA Argo Bromo Anggrek merupakan peristiwa lain yang terjadi di sekitar Stasiun Bekasi Timur.
“Kedua, kecelakaan antara KRL PLB 5568A dan KA Argo Bromo Anggrek merupakan peristiwa berbeda yang terjadi di sekitar Stasiun Bekasi Timur,” katanya.
Penanganan perkara tabrakan antarkereta tersebut dilakukan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Perkara tersebut ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tandas Gefri.