Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Penjual Ompreng hingga Yayasan

Sebanyak enam saksi diperiksa, salah satunya merupakan wiraswasta atau penjual ompreng.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 09 September 2026, 21:00 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. (Foto: dokumentasi Kejagung)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan, sebanyak enam saksi diperiksa. Salah satunya merupakan wiraswasta atau penjual ompreng.

"Telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 6 (enam) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026," kata Anang dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).

Keenam saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Mereka yakni IH selaku PIC Yayasan GBI atau SPPG Kota Serang, MJ selaku wiraswasta atau penjual ompreng, ET selaku staf di BGN, AHMS selaku direksi PT GSN, NTS selaku direksi PT NGS, dan SSS dari PT TAFS.

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang.

Anang memastikan, seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel, serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Salah satunya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.

Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik mengungkap dugaan modus dengan menunjuk sejumlah yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut diduga terafiliasi dengan tiga mantan pimpinan BGN, meski dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.

 

Daftar Tersangka

Berikut tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG:

1. Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN.

2. Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.

3. Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.

4. Asep Yusuf Somantri, pihak swasta.

5. Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.

6. Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.

7. Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya