Ancol Perluas Proyek Reklamasi 65 Hektare, Bakal Dibangun Hotel hingga RS

Area reklamasi baru tersebut akan dikembangkan dengan konsep mixed-use.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 08 September 2026, 16:51 WIB
Suasana di lokasi proyek reklamasi perluasan kawasan wisata Ancol, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Reklamasi Ancol seluas 155 hektare yang meliputi perluasan Rekreasi Dufan sekitar 35 hektare dan kawasan Ancol Timur 120 hektare menuai polemik dari masyarakat dan nelayan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk berencana memperluas kawasan reklamasi seluas 65 hektare. Area tersebut akan dikembangkan dengan konsep mixed-use yang mencakup berbagai fasilitas, seperti hotel, apartemen, rumah sakit, hingga wahana hiburan.

“Totalnya ada 65 hektar. Terdiri dari 35 tambah 30 hektare,” kata Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Syahmudrian Lubis di DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Syahmudrian mengatakan penetapan mitra pembangunan ditargetkan berlangsung pada Desember 2026. Setelah mitra ditetapkan, pekerjaan fisik diharapkan dimulai pada awal 2027.

“Targetnya Desember 2026 ini sudah ada penetapan pemenang, sehingga kita harapkan di bulan Februari 2027 itu sudah mulai kerja,” ujarnya.

 

Pengembangan Konsep Mixed-Use

Menurut Syahmudrian, kawasan tersebut akan dikembangkan dengan konsep mixed-use. Fasilitas yang direncanakan meliputi wahana hiburan, rumah sakit, apartemen, hotel, dan fasilitas lainnya.

“Kegiatannya mixed-use. Di sana nanti bisa bangun amusement, rumah sakit, maupun apartemen dan hotel dan lain-lain,” kata Syahmudrian.

Pengembangan kawasan itu juga akan memperhatikan akses menuju Kepulauan Seribu. Ancol berencana mengembalikan fungsi dermaga sekaligus menata pengembangan Marina Ancol agar lebih terintegrasi.

“Marina bagian daripada rencana kita juga dalam 65 hektar tersebut. Secara keseluruhan di dalam rencana kami 2030 semuanya sudah establish,” tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya