Range Rover hingga Tas Mewah, Deretan Barang Sitaan Eks Honorer Kemenag

Barang bukti tersebut ditunjukkan di hadapan majelis hakim dalam lanjutan sidang korupsi kuota haji.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 08 September 2026, 13:10 WIB
Jaksa KPK Tunjukkan Sitaan dari Eks Honorer Kemenag, Ada Range Rover hingga Tas Bermerek

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan sejumlah barang bukti yang disita dari mantan pegawai honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Barang bukti tersebut ditunjukkan di hadapan majelis hakim dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).

Sejumlah aset yang diperlihatkan berupa satu unit mobil Honda BR-V, satu unit Range Rover, LEGO Star Wars, serta tas bermerek Fossil, Marc Jacobs, Kate Spade, Dior, dan Saint Laurent. Jaksa juga menunjukkan perhiasan berupa gelang berlian.

Ridwan diketahui pernah menjabat sebagai staf di Kasi Pendaftaran Kemenag pada 2012-2021. Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi kepemilikan dan sumber pembiayaan barang-barang tersebut.

Ridwan membenarkan bahwa barang-barang itu telah disita penyidik KPK. Ia juga mengakui uang yang digunakan untuk membeli sejumlah aset diduga berasal dari dana percepatan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Bapak masih ingat ini mobilnya siapa? Dibeli dari uang hasil fee percepatan?" tanya jaksa mengonfirmasi barang bukti yang disita.

"Mobil saya. Itu iya, 2023," jawab Ridwan.

“Ini sudah disita ya?” tanya jaksa kepada Ridwan.

“Iya, saya serahkan,” jawab Ridwan.

 

 

Terima Aliran Dana Korupsi Haji

Ridwan juga mengakui pernah menerima aliran dana dari sejumlah agen PIHK untuk pengurusan percepatan penyelenggaraan ibadah haji musim 2024. Namun, ia menyebut sebagian uang tunai tersebut telah dikembalikan kepada pihak PIHK terkait.

Ridwan merupakan satu dari empat saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam sidang tersebut. Ia dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Selain Ridwan, JPU KPK menghadirkan tiga saksi lain untuk mengonfirmasi alur penetapan kuota haji tambahan. Mereka ialah Kasi Pendaftaran Haji Khusus 2014-2020 Abdul Muhyi, pihak swasta Nila Adulitya Devi, serta Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya