Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga Kabupaten Bone menjadi korban penipuan bermodus hibah Kementerian Keuangan yang mencatut nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Korban mengalami kerugian Rp 217 juta setelah terjebak unggahan di Facebook yang menjanjikan bantuan keuangan.
Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan menangkap pelaku berinisial TR, warga Sidenreng Rappang (Sidrap), terkait kasus ini. Unggahan yang dibuat pelaku menawarkan bantuan atau hibah dengan dalih bisa meloloskan proposal.
Advertisement
Polda Sulsel menyebut saat ini baru satu orang yang melapor sebagai korban. Penangkapan dilakukan oleh tim siber yang menelusuri jejak unggahan dan aliran dana yang ditransfer korban.
"Modusnya pengajuan bantuan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Ini ada satu tersangka, yaitu dari Kabupaten Sidrap, atas nama TR," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Didik Supranoto, Selasa (8/9/2026).
"Kerugian korban sebesar Rp 217 juta. Korban yang berasal dari (Kabupaten) Bone, Sulsel," ucapnya.
Di luar perkara ini, Polda Sulsel juga mengungkap 21 kasus penipuan online lainnya. Total 22 kasus tersebut menimbulkan kerugian lebih dari Rp 1,19 miliar dan melibatkan puluhan tersangka dari berbagai wilayah.
"Jumlah tersangka ada 22 orang. Delapan belas laki-laki dan empat ornag perempuan," ucapnya.
Kasubdit V Siber (Tipidsiber) Ditreskrimsus Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Jan Manto Hasiholan menjelaskan kronologi penipuan yang menimpa warga Bone. Menurutnya, pelaku terlebih dahulu menyebarkan unggahan di media sosial untuk menarik minat calon korban.
"Jadi pelaku itu membuat semacam iklan postingan di platform media sosial berupa Facebook. Kemudian menawarkan iklan berupa bantuan atau hibah dari Kementerian Keuangan," tuturnya.
Setelah korban mengeklik tautan di unggahan tersebut, komunikasi berpindah ke pesan pribadi dan berlanjut ke aplikasi lain. Di tahap ini, korban mulai diarahkan untuk membayar berbagai biaya.
"Kemudian lanjut percakapan melalui massenger dan pindah ke WhatsApp. Nah, di situlah nanti korban akan diarahkan ke pelaku dengan dalih-dalih biaya pendaftaran, kemudian biaya registrasi, kemudian biaya PPN dan seterusnya," beber dia.
Pengiriman uang oleh korban dilakukan berulang kali melalui transfer bank. Nilainya terkumpul hingga ratusan juta rupiah dalam rangkaian transaksi tersebut.
"Korban melakukan pengiriman uang sampai dengan 18 kali. Sehingga kerugian korban cukup besar, khusus untuk modus bantuan Kementerian dari Kementerian Keuangan," kata dia.
Jan Manto menegaskan korban merupakan masyarakat umum dan pelakunya bertindak tunggal. Rekening yang dipakai untuk menerima dana terdaftar atas nama orang lain, namun dikuasai oleh pelaku.
"Pelaku saat ini hanya satu. Dia sebagai eksekutor, dia juga sebagai pemilik rekening. Rekening ini atas nama orang lain tapi, dia yang pegang," ucapnya.