Kejagung Tanggapi Tudingan Aliran Rp 40 Miliar ke Pejabat

Pihaknya akan mendalami informasi dengan bukti, bukan hanya asumsi, dan menunggu persidangan.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 08 September 2026, 08:59 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Rifqy/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (KejagungAnang Supriatna merespons pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah yang menyebut adanya dugaan aliran dana Rp 40 miliar ke empat pejabat Kejagung dari Tan Kian.

"Saya enggak pernah dengar statement-nya seperti apa, lebih jelas itu asumsi. Kita lihat aja nanti kan nanti seandainya nanti naik ke persidangan akan terbuka seperti apa," kata Anang di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, dikutip Selasa (8/9/2026).

Dia meminta masyarakat agar menunggu proses persidangan yang akan berlangsung guna mengetahui dugaan aliran dana tersebut.

"Jadi saya tidak berani memberikan statement yang kira-kiranya masih belum jelas seperti apanya. Nanti kita lihat di persidangan, kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa, ya," sambungnya.

Meski demikian, Anang mengatakan setiap informasi yang diperlukan dalam penyidikan akan didalami.

Namun, kata dia, informasi tersebut harus disertai alat bukti dan bukan hanya asumsi.

 

Pernyataan Kubu Febrie Adriansyah

Sebelumnya, kubu Febrie Adriansyah membantah telah menerima uang Rp 40 miliar dari Tan Kian. Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan kliennya tidak pernah menerima uang tersebut.

"Kami menyebutnya kekeliruan informasi ini, itu dimulai dari ketika pertimbangan hakim praperadilan itu diambil sebagian saja. Jadi seolah-olah bahwa tidak benar ada pemberian uang Rp 40 miliar dari Tan Kian kepada Pak FA. Itu dulu yang kami tegaskan," kata Febri di Gedung Utama Kejagung, Jumat 4 September 2026.

Menurut Febri, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian, uang tersebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Dia menyebut informasi mengenai perkara tersebut pertama kali disampaikan seseorang bernama Lucy kepada Tan Kian.

"Tan Kian justru mengatakan dia pertama kali disampaikan oleh seseorang yang bernama Lucy, seseorang yang bernama Lucy yang orang tersebut tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA," jelas Febri.

"Jadi seseorang bernama Lucy yang mengatakan bahwa intinya, ada perkara yang sedang berjalan, kalau tidak diurus maka ada potensi menjadi tersangka. Jadi yang menyampaikan itu adalah orang yang bernama Lucy," sambungnya.

Selanjutnya, terjalin komunikasi antara Tan Kian dan Ferry Boboho. Febri mengklaim, berdasarkan BAP Tan Kian, uang tersebut justru diberikan kepada Ferry Boboho.

Dalam BAP tersebut, Tan Kian juga menggunakan frasa "bisa saja" saat menjelaskan peruntukan uang tersebut. Febri mengatakan, frasa itu bahkan ditujukan kepada empat nama pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), tanpa secara eksplisit menyebut Febrie Adriansyah terkait pemberian uang tersebut.

"Ini BAP Tan Kian ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp 40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA," kata dia.

"Justru Tan Kian memberikan uang tersebut kepada seseorang bernama Ferry, dan tidak diketahui apakah uang itu kemudian digunakan atau disimpan oleh Ferry atau pada pihak lain," sambungnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya