Kejagung Siapkan Tiga Instrumen Hukum Tangani Kebakaran Hutan

Burhanuddin perintahkan jajaran Kejagung menindaklanjuti pelanggaran dalam perkara karhutla.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 07 September 2026, 19:35 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta, Senin (7/9/2026). (Liputan6.com/Dimas)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan tiga instrumen hukum untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Kejagung memastikan akan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran dalam peristiwa tersebut.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta, Senin (7/9/2026).

"Khusus untuk jajaran kami, ada menggunakan tiga instrumen dalam penanganan ini. Yang pertama adalah dari pidana umum, pidana khusus dan perdata, perdataan," kata Burhanuddin.

Burhanuddin menambahkan, dirinya telah memerintahkan seluruh jajaran Kejagung untuk menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran dalam penanganan perkara karhutla.

"Saya sudah perintahkan ke daerah untuk yang pertama adalah tindak pidana umum, untuk berkoordinasi dengan penyidik baik itu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan penyidik kepolisian, untuk segera dapat mendukung pelaksanaan pemberkasan," jelas Burhanuddin.

Hal serupa berlaku apabila ditemukan dugaan tindak pidana khusus, termasuk korupsi. Burhanuddin memastikan Kejagung akan mengusut dan menindaklanjuti temuan tersebut.

"Untuk pidana khusus, belum, sampai saat ini belum ada. Tetapi saya sudah perintahkan apabila ada unsur-unsur pidana khususnya di situ, segera tindak lanjuti," ucapnya.

 

Instrumen Perdata

Burhanuddin pun menyatakan instrumen perdata juga disiapkan dalam penanganan karhutla. Saat ini, Kejagung dalam posisi menunggu surat kuasa dari stakeholder lain seperti Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk kemudian melakukan gugatan.

"Kami menunggu hasil dari selesainya ini baru kita akan tentukan itu gugatan-gugatan dan kita akan tanggapi gugatan-gugatan, sambil menunggu surat kuasa khusus yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan, kemudian Lingkungan Hidup, dan juga ATR/BPN. Itu yang dapat kami lakukan tindak lanjutnya," jelas Burhanuddin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya