Imigrasi Bebaskan Denda Overstay WNA Terdampak Erupsi Krakatau

WNA yang penerbangannya terdampak erupsi Anak Krakatau dapat memperoleh ITKT karena kondisi darurat.

oleh Pramita TristiawatiDiterbitkan 07 September 2026, 18:49 WIB
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko saat meninjau Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (7/9/2026). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati).

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko memastikan warga negara asing (WNA) yang tidak dapat meninggalkan Indonesia karena penerbangan ditunda atau dibatalkan akan mendapat pembebasan denda overstay ataupun pengajuan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).

Hal ini disampaikannya saat meninjau Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, menyusul penundaan dan pembatalan sejumlah penerbangan akibat sebaran abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau, Senin (7/9/2026).

Dia menjelaskan, WNA yang sebenarnya telah bersiap meninggalkan Indonesia tetapi penerbangannya terdampak kondisi tersebut dapat memperoleh ITKT karena masuk dalam keadaan darurat.

"Jadi artinya, dia (WNA) sudah siap berangkat, dan kemudian terjadi keadaan seperti ini. Dia secara hukum ini masuk dalam keadaan darurat, kita menerbitkan ITKT, Izin Tinggal Keadaan Terpaksa ya," ungkap Hendarsam.

Sebagai alternatif, WNA yang masa izin tinggalnya terlanjur habis akibat penerbangan dibatalkan atau ditunda tetap dapat memiliki status legal di Indonesia. Pemerintah memberikan diskresi sesuai dengan surat edaran untuk membebaskan denda administratif, sehingga biayanya menjadi Rp 0.

Kebijakan tersebut berlandaskan Surat Edaran Ditjen Imigrasi yang diterbitkan pada 2025 untuk menangani keadaan darurat, termasuk kondisi yang disebabkan oleh bencana alam.

Untuk mendapatkan kemudahan tersebut, WNA hanya perlu melampirkan bukti pembatalan penerbangan dari maskapai. Pengurusan dapat dilakukan di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta ataupun di beberapa daerah tempat WNA tersebut berada.

Data WNA Tertahan

Suasana Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (10/6/2020). PT Angkasa Pura II selaku pengelola juga menerapkan prosedur physical distancing. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, hingga pukul 15.30 WIB, tercatat sebanyak 26 WNA telah mengajukan ITKT di Bandara Soekarno-Hatta.

"Pemohon didominasi dari Cina, sebagian Eropa," katanya.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 533 penerbangan dibatalkan. Selain itu, terdapat sejumlah penerbangan yang dialihkan, di antaranya ke Kertajati, Kualanamu, dan Aceh.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya