Pemerintah Kunci 87% Lahan Sawah Tak Boleh Alih Fungsi

Menko Bidang pangan, Zulkifli Hasan menuturkan, sesuai mandat, lahan sawah sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) selesai 87% di Indonesia.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 07 September 2026, 18:15 WIB
Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin, (7/9/2026).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah sudah berhasil mengunci 87% lahan sawah sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Lahan tersebut dilarang untuk dialihfungsikan menjadi peruntukan lain selain produksi pangan.

Zulkifli mengatakan, 87% sawah jadi lahan sawah abadi itu menjadi mandat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 4 Tahum 2026. Lahan sawah abadi itu telah dicapai pada 2026, setelah ada komitmen pemerintah daerah.

"Pak Menteri ATR kita, sudah menyelesaikan Perpres 4 tahun 2026 dan (Perpres) 12 tahun 2025 bahwa lahan sawah LP2B harus sudah selesai 87% di seluruh Indonesia, secara nasional," ungkap Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menerangkan angka itu jauh lebih cepat dari target awal. Mulanha, target 87% jadi lahan sawah abadi itu dicapai secara bertahap hingga 2029. Mengacu rencana, ada 78% LP2B pada 2026, 81% pada 2027, dan 84% pada 2028.

"Tahun Januari tahun 2026, ini kita berangkat dari awal, awalnya kita hanya 68% LP2B berdasarkan RTRW provinsi. Next. Kemudian kalau mengacu pada RTRW kabupaten, Januari tahun 2026, audit kita hanya 41,72%," kata Nusron.

Dia menjelaskan, pemerintah kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pusat Statistik (BPS), kepala daerah sepakat untuk menyediakan lahan dengan agregat 87% sebagai sawah abadi.

"Alhamdulillah secara nasional semua pimpinan kabupaten/kota sudah komitmen dan tanda tangan SK, sementara sebanyak secara nasional agregat 87,52%. Jadi pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026," jelas dia.

 

Sawah Abadi di 8 Provinsi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (Liputan6/com/Winda Nelfira)

Sebelumnya, Pemerintah memperkuat pengendalianalih fungsi lahansawahmelalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 yang kini menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2026.

Usai rapat perdana yang digelar di Jakarta, Selasa, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan, perpres terbaru yang mengatur pembentukan tim terpadu ini, ditujukan guna memastikan pengendalian alih fungsi lahan berjalan efektif, khususnya pada lahan sawah yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dari rapat perdana yang digelar bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, dan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, dikatakan Nusron ada dua keputusan yang diambil.

Keputusan pertama menetapkan lahan sawah yang masuk LP2B tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun. Lahan ini disebut sebagai sawah permanen sebanyak 87 persen yang saat ini berlaku di delapan provinsi, yakni Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara.

 

Penetapan Lahan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (Liputan6/com/Winda Nelfira)

Menurut Nusron, sejak 2021 pengendalian alih fungsi lahan di delapan provinsi tersebut berada di bawah pemerintah pusat. Selanjutnya, tim pelaksana diminta menyajikan data lahan sawah dilindungi berbasis LP2B di 12 provinsi tambahan yang akan ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan LP2B.

“Di Q-II kita akan melakukan yang sama di akhir bulan Juni harus selesai di 17 provinsi. Sehingga di pertengahan tahun ini LSD dan LP2B di 17 provinsi harus sudah clean and clear,” kata Nusron, dikutip dari Antara, Selasa (10/2/2026).

Keputusan kedua berkaitan dengan evaluasi alih fungsi lahan. Sepanjang 2019–2025, tercatat alih fungsi lahan mencapai 554.615 hektare, dan dari jumlah itu, 144.255,1 hektare terbukti berada di kawasan LP2B.

Nusron menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44, alih fungsi lahan LP2B hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum tertentu seperti jalan, pengairan, jaringan pipa air, dan jaringan listrik, bukan untuk perumahan, serta wajib disertai penggantian lahan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya