Erupsi Anak Krakatau, Imigrasi Bali Urus 94 Penumpang Batal Terbang

Erupsi Anak Krakatau sebabkan Citilink batal terbang dari Bali. Imigrasi Ngurah Rai atasi data 94 penumpang agar tak overstay.

oleh Idris Rusadi PutraDiterbitkan 06 September 2026, 17:15 WIB
Layanan imigrasi Bali. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemeriksaan dan pelayanan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dipastikan tetap berjalan aman, lancar, dan kondusif hingga Minggu (6/9/2026). Meskipun erupsi Gunung Anak Krakatau mengganggu jadwal penerbangan di beberapa daerah, operasional imigrasi di Bali secara umum belum terdampak signifikan.

Berdasarkan pemantauan hingga siang hari, alur pemeriksaan di terminal kedatangan maupun keberangkatan internasional masih berlangsung normal tanpa kendala operasional yang berarti.

Meski demikian, situasi force majeure ini sempat memengaruhi satu jadwal penerbangan internasional, yaitu Citilink QG500 rute Denpasar (DPS)–Dili (DIL) yang membawa 94 penumpang. Penerbangan tersebut terpaksa dibatalkan karena armada pesawat yang dijadwalkan terbang tidak dapat berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, akibat dampak erupsi.

Merespons pembatalan tersebut, petugas Imigrasi Ngurah Rai bergerak cepat menyesuaikan data perlintasan 94 penumpang pada sistem keimigrasian agar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Petugas juga langsung memeriksa status izin tinggal seluruh penumpang terdampak. Hasilnya, tidak ditemukan adanya penumpang yang mengalami overstay akibat pembatalan ini.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian layanan bagi para penumpang di tengah ketidakpastian jadwal penerbangan.

"Kami memahami situasi ini berpotensi menimbulkan kekhawatiran, khususnya bagi penumpang yang terdampak pembatalan penerbangan. Oleh karena itu, kami langsung melakukan penyesuaian, agar tidak ada penumpang yang dirugikan secara administratif akibat kondisi yang berada di luar kendali mereka," ujarnya.

Pemantauan Ketat Penerbangan

Layanan imigrasi Bali. (Istimewa)

Langkah responsif ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Surat Nomor IMI.8-GR.09.06-045 tertanggal 2 September 2026 tentang Optimalisasi Pemeriksaan Imigrasi dalam Kondisi Kahar. Aturan ini mewajibkan pemantauan ketat terhadap aktivitas penerbangan internasional serta dinamika di bandara.

Hingga konfirmasi terakhir dengan otoritas penerbangan, belum ada penerbangan internasional lain di Bandara I Gusti Ngurah Rai yang terdampak langsung, baik berupa keterlambatan (delay), pembatalan (cancelled), maupun pengalihan rute (diversion).

Pihak imigrasi berjanji akan terus melakukan pemantauan berkala guna menjamin keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum bagi seluruh pengguna jasa keimigrasian.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya