Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengimbau seluruh kapal yang berlayar di perairan Selat Sunda untuk menjaga jarak aman pascaerupsi Gunung Anak Krakatau. Kapal dilarang keras mendekat dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif.
Larangan tersebut tertuang dalam Pengumuman Resmi Nomor PG-KSOP.Btn 14 Tahun 2026, menyusul penetapan status Gunung Anak Krakatau yang berada pada Level III (Siaga).
Advertisement
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, Raden Yogie Nugraha, meminta seluruh kapal yang melintas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya vulkanik maupun gangguan navigasi.
"Kapal dilarang mendekati kawasan dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau selama status Level III (Siaga) masih berlaku," tegas Raden Yogie dalam keterangan resminya, Minggu (6/9/2026).
Para nakhoda diminta terus memantau perkembangan informasi resmi dari PVMBG, BMKG, BPBD, serta instansi terkait. Perencanaan pelayaran juga harus memperhitungkan arah sebaran abu vulkanik dan kondisi cuaca di perairan.
"Apabila ditemukan indikasi bahaya yang mengganggu keselamatan pelayaran, nakhoda harus segera mengambil tindakan penghindaran dan melaporkannya ke Vessel Traffic Service (VTS), Stasiun Radio Pantai, atau Syahbandar terdekat," imbaunya.
Penyeberangan Merak-Bakauheni Masih Normal
Raden Yogie mengingatkan seluruh penyelenggara pelayaran untuk tetap mengutamakan aspek keselamatan sesuai aturan yang berlaku.
Meski ada pembatasan radius di sekitar kawah, ia memastikan jalur penyeberangan utama antar-pulau masih beroperasi aman.
"Saat ini layanan penyeberangan pada lintasan Merak-Bakauheni dan sebaliknya masih berjalan normal, dengan tetap mengedepankan kewaspadaan tinggi," pungkasnya.