Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkap adanya tim yang dibentuk di Kementerian Agama (Kemenag) untuk menghadapi Pansus Haji DPR.
Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag periode 2021-2024 Ahmad Bahiej mengakui pembentukan tim tersebut dilakukan setelah adanya arahan dari mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Advertisement
"Apakah ada arahan dari Gus Alex menyampaikan agar membentuk tim dalam menghadapi tim pansus DPR?," tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).
"Ya di dalam rapat UTR tadi, membentuk tim," jawab Bahiej.
Bahiej menjelaskan tim tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), Biro Hukum Kemenag, dan Inspektorat Jenderal.
"Dari PHU kemudian dari Biro Hukum dan Inspektorat Jenderal," ucap Bahiej.
Jaksa kemudian mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) Bahiej mengenai tujuan pembentukan tim tersebut. Dalam BAP itu disebutkan tim dibentuk untuk mencari alasan pembenar atas pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan komposisi 50 persen untuk kuota reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus.
Bahiej membenarkan isi BAP tersebut.
KMA Disebut Dibuat Mundur
Menurut jaksa, tim tersebut juga dibentuk untuk mempersiapkan Kemenag menghadapi Pansus Haji DPR terkait kronologi pembagian kuota haji tambahan 2024.
Dalam persidangan, Bahiej juga menjelaskan penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 mengenai pembagian kuota haji tambahan 2024.
Ia menyebut KMA tersebut tidak memiliki landasan hukum yang menguatkan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 secara 50:50, yakni 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
"Pada KMA 1156 Tahun 2023 terkait penetapan kuota tambahan tahun 2024 tidak memiliki landasan hukum yang menguatkan atas pembagian kuota haji tambahan sebesar 50 persen:50 persen, sejumlah 20.000 yang terbagi kuota reguler sebanyak 10.000 dan kuota haji khusus sebanyak 10.000," papar Bahiej.
Bahiej mengaku baru mengetahui adanya pembagian kuota 50:50 tersebut setelah mengikuti rapat melalui Zoom pada Januari 2024.
Ia juga mengaku sempat diminta mempercepat penerbitan KMA 1156 Tahun 2023 agar terdapat regulasi yang mengatur pembagian kuota tersebut.
"Karena diminta melakukan percepatan saya tidak membaca draf KMA 1156, Biro Hukum tidak dalam memastikan KMA yang ditetapkan bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi karena ada perintah percepatan," terang dia.
KMA tersebut diketahui baru ditandatangani pada 9 Januari 2024. Namun, dalam dokumen tercantum tanggal 21 Desember 2023.
Jaksa kemudian menjelaskan dalam persidangan alasan pencantuman tanggal yang berbeda tersebut.
"Pencantuman tanggal yang tidak sesuai dengan waktu penandatanganan tersebut dilakukan agar calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan dan memperoleh keberangkatan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melunasi biaya haji, mengingat batas waktu pelunasan ditentukan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan. Surat keputusan menteri agama ini juga tidak disebarluaskan dan bersifat terbatas," pungkas jaksa.
Empat Saksi Dihadirkan
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat saksi. Mereka yakni mantan Direktur Bina Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani, mantan Kepala Biro Hukum Kemenag Ahmad Bahiej, staf Biro Hukum di Ditjen PHU Kemenag Deni Sefianto, dan staf biro travel Pesona Mozaik Nur Faidzin alias Nanang.
Sidang juga dihadiri empat terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.