Gaji PPPK Paruh Waktu Mulai 2027 Dibayar Pemerintah Pusat, Beban APBD Berkurang

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, PPPK paruh waktu menjadi PNS yang dibayar pusat dilakukan bertahap.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 03 September 2026, 19:30 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengambil alih pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu mulai Januari 2027 untuk meringankan beban anggaran pemerintah daerah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah pusat akan membayar gaji PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai Januari 2027. Kebijakan tersebut akan mengurangi beban penggajian pemerintah daerah."

PPPK yang paruh waktu mulai Januari jadi penuh waktu dibayar pemerintah pusat," kata Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia bertajuk Berlayar di Tengah Gelombang Global, Menjaga Daya Tahan Ekonomi Nasional di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Purbaya mengatakan, pemerintah juga membuka kesempatan bagi PPPK paruh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah akan mengangkat PPPK tersebut menjadi PNS secara bertahap setelah mengikuti proses seleksi.

"Yang sebelumnya paruh waktu nanti Januari juga mulai bisa mendaftar untuk diseleksi bisa menjadi pegawai negeri PNS yang dibayar pusat secara bertahap,” ujarnya.

Purbaya mengatakan, pengalihan pembayaran gaji tersebut akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah. Pemerintah pusat akan mengambil alih sebagian beban penggajian tenaga kerja tertentu yang sebelumnya menjadi tanggung jawab daerah.

"Beban daerah dalam hal penggajian tenaga kerja tertentu sudah ditarik ke pusat. Itu juga meringankan beban APBD di daerah,” katanya.

Usia Dibatasi 35 Tahun, Guru PPPK Minta Langsung Diangkat PNS

Ratusan guru di Probolinggo terima SK pengangkatan PPPK (Istimewa)

Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah untuk menghapuskan skema tes seleksi dalam rencana pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan batas usia seleksi CPNS dikhawatirkan menutup peluang guru senior yang telah lama mengabdi.

Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, menekankan perlunya skema afirmasi khusus bagi guru PPPK penuh waktu yang telah berusia di atas 35 tahun, terutama yang memasuki usia di atas 50 tahun.

"P2G meminta ada afirmasi bagi guru PPPK penuh waktu di atas 35 tahun, khususnya yang di atas 50 tahun. Tak ada pilihan lain yang lebih berkeadilan, nondiskriminatif, dan profesional sesuai asas manajemen ASN," ujar Iman, Sabtu (22/8/2026).

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, syarat usia peserta seleksi CPNS berada di rentang 18 hingga 35 tahun. Pengecualian batas usia hingga 40 tahun hanya berlaku untuk jabatan khusus seperti dokter spesialis dan dosen, sementara profesi guru tidak termasuk di dalamnya.

Jika pemerintah tetap memberlakukan seleksi, P2G meminta adanya kejelasan nilai afirmasi berdasarkan rekam jejak. Guru PPPK dengan masa kerja lebih dari 15 tahun, pemilik sertifikat pendidik (serdik), dan lamanya pengabdian diharapkan mendapat nilai tambahan signifikan.

"Guru-guru PPPK penuh waktu itu sebagian besar sudah punya sertifikat pendidik. Itu menandakan mereka kompeten dan profesional," tegas Iman.

 

Minta 200 Ribu Guru Paruh Waktu Diangkat Otomatis

Selain masalah jalur PNS, P2G juga mendesak pengangkatan langsung tanpa tes bagi sekitar 200 ribu guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, dengan masa kontrak panjang hingga pensiun di usia 60 tahun."

Pengangkatan otomatis guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu perlu dilakukan karena mereka sudah lulus tes seleksi pemerintah dan berpengalaman mengajar, bahkan ada yang lebih dari 10 tahun," jelasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya