Liputan6.com, Jakarta - Seorang perempuan berinisial IP harus berurusan dengan hukum dan terpaksa mendekam di balik jeruji besi, setelah terbukti secara sengaja melakukan siaran langsung atau live streaming di TikTok dengan muatan pornografi demi meraup keuntungan finansial.
Kasus ini berhasil diungkap setelah personel Ditressiber Polda Sumut menggiatkan patroli rutin di ruang digital.
Advertisement
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono menuturkan, awal mula pengungkapan ini bergeser dari kecurigaan petugas saat melaksanakan patroli siber pada akhir Juli 2026.
Dalam pantauan di dunia maya tersebut, petugas menemukan sebuah akun TikTok yang secara terbuka mempertontonkan siaran langsung dengan konten pornografi.
Tidak tinggal diam, petugas mengamankan sejumlah barang bukti digital berupa rekaman layar untuk dijadikan bahan pendalaman lebih lanjut.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli siber yang secara rutin dilakukan oleh personel Ditressiber Polda Sumatera Utara. Dari hasil pemantauan di ruang digital, kami menemukan adanya aktivitas siaran langsung pada salah satu platform media sosial yang diduga memuat konten pornografi," ujar Bayu Wicaksono, Kamis (3/9/2026).
Tidak berhenti di situ, penyelidikan mendalam terus digulirkan oleh tim siber. Pemantauan berkala yang dilakukan pada awal Agustus 2026 kembali mendapati akun yang sama masih aktif menggelar siaran langsung serupa.
Melalui proses profiling yang matang, tim berhasil mengidentifikasi identitas asli di balik akun tersebut, yang mengerucut kepada seorang perempuan berinisial IP alias Inda Pratiwi.
Berbekal data intelijen digital yang akurat, petugas bergerak cepat menuju kediaman pelaku di kawasan Jalan Mawar Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Senin, 31 Agustus 2026 siang.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak hanya mengamankan tersangka IP, tetapi juga menyita berbagai barang bukti penunjang kejahatan digitalnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit telepon seluler pintar, sebuah flashdisk berisi rekaman siaran langsung, perangkat tripod, kartu SIM operator seluler, sejumlah pakaian yang kerap dikenakan saat beraksi, serta akun media sosial dan dompet digital yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan.
Dari hasil interogasi sementara, terungkap modus operandi yang dijalankan oleh pelaku. IP diketahui bergabung dalam siaran langsung yang dipandu oleh akun lain sebagai host, lalu melakukan berbagai tantangan atau challenge yang disyaratkan penonton demi mendapatkan gift atau hadiah virtual.
Koin virtual yang terkumpul dari para penonton setia tersebut kemudian dicairkan menjadi uang rupiah dan langsung ditransfer ke aplikasi dompet digital milik pelaku.
Ironisnya, aktivitas amoral ini ternyata sudah dilakoni pelaku sejak pertengahan tahun 2025. Meskipun akun terdahulunya sempat diblokir secara permanen oleh platform, pelaku tidak jera dan nekat membuat akun baru pada Juni 2026 untuk melanjutkan aksi serupa demi meraup pundi-pundi rupiah.
"Pelaku diketahui melakukan siaran langsung satu hingga dua kali dalam sehari. Aktivitas tersebut biasanya dilakukan pada pagi dan malam hari, dengan keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu," tambah Bayu menjelaskan motif ekonomi di balik aksi kriminal tersebut.
Menanggapi maraknya fenomena penyalahgunaan media sosial, Bayu Wicaksono memberikan penegasan keras bahwa dunia maya bukanlah wilayah tanpa hukum.
Setiap tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan undang-undang di ruang digital pasti akan menemui konsekuensi hukum yang berat.
Atas perbuatan tercelanya, tersangka kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman pidana yang dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan turut memberikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih bijak, arif, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan kemajuan teknologi informasi serta fitur monetisasi di media sosial.
Pihaknya memastikan bahwa jajaran kepolisian tidak akan pernah kendur dalam mengawasi ruang digital demi terciptanya ekosistem internet yang sehat dan bermoral bagi masyarakat luas.
"Polda Sumatera Utara akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap berbagai aktivitas di ruang digital. Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan media sosial secara positif dan tidak menjadikannya sebagai sarana melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum," pungkas Ferry.