Bandar Obat Keras Tanah Abang Ditangkap

Penangkapan ini lanjutan dari pengungkapan kasus peredaran obat ilegal dengan barang bukti fantastis.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 03 September 2026, 13:10 WIB
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap RS (38), sosok yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan peredaran gelap obat keras daftar G di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan, RS ditangkap di kost Tanah Abang pada Selasa 1 September 2026.

" Saudara RS (38) berperan sebagai bandar besar terkait dengan peredaran ilegal obat keras di wilayah Kecamatan Tanah Abang," kata dia dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

Adapun, penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu 25 Juli 2026, yang saat itu telah ditangkap lima orang.

Di mana dalam penangkapan sebelumnya, polisi mengamankan barang bukti berupa 575.200 butir obat keras, serta uang hasil penjualan obat keras senilai Rp 140.691.000.

Dia menegaskan, polisi telah melakukan pemeriksaan awal terhadap RS sebelum membawanya ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

"Saat ini keenam tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Ade.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya