Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (3/9/2026).
Kali ini, Febrie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Advertisement
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Kejagung. Namun, dia mengaku belum mengetahui Febrie akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang mana.
"Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan pak FA sebagai Saksi dalam penyidikan TPPU. Pada surat panggilan belum dijelaskan Saksi untuk tersangka yg mana," kata Febri kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Febri memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses pemeriksaan secara kooperatif. Febrie juga akan didampingi tim kuasa hukum selama pemeriksaan.
"Pak FA akan hadir dan koperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi Advokat," tuturnya.
Tersangka TPPU
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka TPPU.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Barang bukti yang dilimpahkan antara lain emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Kejagung sebelumnya juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri.
Ketiga penyidikan tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.