Babak Baru Kasus Korupsi Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunadi

Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) memasuki babak baru.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 02 September 2026, 20:22 WIB
Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. (Liputan6.com/Ardi Munthe).

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunadi segera menjalani persidangan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Kepastian tersebut menyusul rampungnya berkas dakwaan yang disusun Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Iqbal Firdaozi, membenarkan berkas dakwaan perkara yang menjerat Arinal tersebut telah selesai.

"Berkas dakwaan sudah rampung," ujar Iqbal, Rabu (2/9/2026).

Setelah dinyatakan lengkap, Tim JPU kemudian mendaftarkan berkas dakwaan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang pada Selasa, 1 September 2026.

"Sudah didaftarkan ke PN Tipikor Tanjungkarang," katanya.

Menurut Iqbal, tim jaksa yang akan menangani persidangan perkara tersebut juga telah ditunjuk. Saat ini, JPU tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Tipikor Tanjungkarang.

Dengan demikian, Arinal berpotensi segera duduk di kursi terdakwa untuk mengikuti proses persidangan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT LEB.

Perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen PT LEB ini sebelumnya telah menyeret tiga terdakwa lainnya ke meja hijau.

Ketiganya bahkan telah menerima putusan di tingkat banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Salah satunya yakni mantan Direktur Utama PT LEB, Hermawan Eriadi.

Pada tingkat banding, Hermawan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

 

Uang Pengganti

Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,72 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 400 juta, serta uang pengganti Rp2,61 miliar.

Terdakwa berikutnya, Budi Kurniawan, yang merupakan mantan Direktur Operasional PT LEB.

Di tingkat banding, Budi dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 180 hari kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,31 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya