Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya bakal memanggil staf administrasi Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrio Adriono, sebagai saksi terkait kematian pria bernama Sutrimo.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto usai konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).
Advertisement
Sebelumnya, pihak keluarga Sutrimo hadir ke tim penyidik dan menyodorkan beberapa nama untuk dimintai keterangan, salah satunya Febrio Adriono.
"Ya salah satunya (Febrio) akan kita dalami," jawab Budi saat ditanya awak media, Rabu (2/9/2026).
Akan tetapi, Budi belum menjelaskan lebih rinci kapan pemanggil tersebut dilakukan. Menurutnya, penyidik masih menunggu dari pihak tim laboratorium forensik (Labfor) terkait proses ekshumasi Sutrimo.
"Kan dari pihak labfor, mungkin ada kendala di situ. Karena banyak sampel yang harus didalami," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Budi juga menegaskan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak menyimpan barang-barang pribadi dari Sutrimo, termasuk handphone.
Keluarga Minta Hasil Ekshumasi
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga almarhum Sutrimo mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya untuk menyampaikan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) untuk mempertanyakan hasil ekshumasi jenazah korban.
"Hari ini kami secara formal bersurat karena mendapatkan SP2HP adalah hak pelapor. Intinya SP2HP itu terkait dengan hasil ekshumasi," kata Kuasa Hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 31 Agustus 2026.
Aan mengatakan, permohonan formal tersebut diajukan karena estimasi waktu dua hingga tiga minggu yang disampaikan penyidik pascaekshumasi pada 12 Agustus lalu telah mendekati tenggat.
Aan menjelaskan selain menanyakan hasil ekshumasi, pihaknya juga meminta kepastian penyidik mengenai keberadaan telepon seluler (ponsel) milik almarhum Sutrimo yang hingga kini belum ditemukan.
"Keluarga mendapatkan informasi meninggalnya almarhum dari orang yang menelepon menggunakan HP milik Sutrimo sendiri. Artinya keberadaan HP tersebut seharusnya tidak hilang di tengah jalan," kata Aan.