Liputan6.com, Jakarta - Jalannya sidang kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan dengan terdakwa Richard Lee tiba-tiba diwarnai ketegangan, Senin (31/8/2026). Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, melayangkan protes kepada majelis hakim dan mendesak agar saksi pelapor, Dokter Detektif (Doktif), dikeluarkan dari ruang sidang.
Kericuhan bermula saat Faizal merasa terganggu dengan aktivitas Doktif yang duduk di ruang sidang. Ia menuding Doktif tidak menaruh hormat pada jalannya persidangan karena diduga tetap berjualan lewat media sosial saat sidang tengah berlangsung.
Advertisement
"Jadi secara jelas, tolong saudara saksi, saya minta dikeluarkan Yang Mulia, karena mengganggu konsentrasi kami Yang Mulia. Kami mohon beliau dikeluarkan," ujar Faizal Hafied saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (31/8/2026).
Tak berhenti di situ, Faizal mengklaim sudah mengantongi bukti berupa tautan atau fitur "keranjang kuning" yang menunjukkan Doktif berjualan tepat di tengah jalannya proses hukum.
"Karena ini jualan lagi Yang Mulia, kami mohon juga disampaikan teguran Yang Mulia. Ini ada keranjang kuningnya untuk berjualan, kami punya buktinya, ini proses sidang tadi Yang Mulia," ucap Faizal.
Balasan Doktif
Doktif yang merasa dituding tidak tinggal diam dan langsung membalas tudingan tersebut. Ia balik menyebut pihak Richard Lee melakukan hal serupa, hingga sempat memicu adu argumen di hadapan majelis hakim.
"Yang Mulia mohon izin, tadi Doktif menunjukkan bahwa saudara terdakwa Richard Lee juga jualan. Dia menjual ketengan ya Yang Mulia," timpal Doktif.
JPU Buka Suara & Hakim Ketua Turun Tangan
Suasana yang kian memanas membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) ikut buka suara. Jaksa memilih menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim, namun tetap mengusulkan agar ada teguran tegas bila ketertiban sidang kembali terganggu.
"Izin majelis, ya bagaimana kebijaksanaannya majelis, kita beri peringatan sekali lagi majelis. Sekali lagi kalau misalnya saksi atau pengunjung, salah satu pengunjung sidang ada yang berisik mohon dikeluarkan majelis," ujar Jaksa.
Setelah mendengar keributan dari kedua kubu, Hakim Ketua akhirnya turun tangan dengan memberi peringatan tegas. Hakim menyebut segala bentuk aktivitas jual beli di dalam ruang sidang termasuk pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi.
"Satu kali, dua kali, kalau tiga kali dikeluarkan dari ruangan. Iya, itu tidak diperbolehkan kalau di dalam ruangan, ya. Ya, sudah, ini terakhir ya peringatan terakhir ya untuk dokter ya?" ucap Hakim.
Bantahan Doktif Usai Persidangan
Menanggapi insiden tersebut, Doktif akhirnya buka suara usai persidangan. Ia menegaskan bahwa tindakannya sama sekali bukan untuk berjualan, melainkan membongkar bukti fisik penjualan eceran yang dilakukan oleh pihak terdakwa.
"Iya, jadi tadi memang sebenarnya intinya itu untuk menunjukkan yang namanya White Tomato ketengan atau eceran yang dijual oleh Terdakwa Richard," kata Doktif, usai sidang.
Doktif menjelaskan bahwa ia memperlihatkan kemasan strip produk suplemen agar publik dan majelis hakim melihat langsung fakta bahwa produk yang dipermasalahkan dijual secara eceran tanpa kemasan boks resmi.
"Jadi makanya tadi Doktif menunjukkan bahwa itu sebenarnya adalah ketengan atau White Tomato yang dijual secara ecer oleh Terdakwa Richard sendiri," tegasnya.