Cek Fakta: Hoaks Video Polisi Tetapkan Jokowi Tersangka dan Bakal Dijemput Paksa

Klaim video polisi tetapkan Jokowi tersangka dan bakal dijemput paksa, simak faktanya di sini!

oleh Tim Cek FaktaDiterbitkan 02 September 2026, 15:00 WIB
Cek Fakta Liputan6.com menemukan klaim video polisi tetapkan Jokowi tersangka dan bakal dijemput paksa

Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com menemukan klaim video polisi tetapkan Jokowi tersangka dan bakal dijemput paksa. Klaim itu ditemukan beredar di Facebook pada 23 Agustus 2026.

Dalam unggahan tersebut terdapat video seorang polisi dengan narasi:

"Kami sudah melakukan pemanggilan, yang pertama yang bersangkutan itu tidak hadir. Dan yang kedua kami sudah melakukan pemanggilan, besok itu harus hadir.

Kalau tidak, sesuai dalam kewenangan Pasal 5 KUHAP yang baru Undang-Undang 20 Tahun 2025 ya, yang disebut perintah membawa. KUHAP yang lama juga ada itu pemanggilan paksa.

Ada juga pemanggilan paksa kalau dia tidak datang besok. Jadi kami jelaskan, karena ini dalam proses penyidikan itu ada mekanisme yang harus kita lalui. Panggil, dalam pemanggilan paksa juga tetap kita memperhatikan HAM."

Dalam video tersebut juga diberikan caption "Jokowi sudah di tetapkan tersangka atas terjadinya banyak kasus di Indonesia".

Lalu benarkah klaim video polisi tetapkan Jokowi tersangka dan bakal dijemput paksa? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

Penelusuran Fakta

CEK FAKTA Liputan6 (Liputan6.com/Abdillah)

Cek Fakta Liputan6.com melakukan penelusuran klaim video polisi tetapkan Jokowi tersangka dan bakal dijemput paksa dengan menggunakan Google Lens. Hasilnya ditemukan satu postingan yang identik dan dimuat oleh akun @ragamsulut.id di Instagram.

Pada postingan tersebut, Kapolda Sulut Irjen Roycke Harrie Langie tidak membicarakan soal kasus yang melibatkan Jokowi. Melainkan terkait soal perkara kekerasan terhadap jurnalis di wilayah hukumnya.

"Roycke Harrie Langie menegaskan pihaknya telah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Recky Montong terkait proses penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis," tulis postingan Instagram yang diunggah 11 Mei 2026.

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by RagamSulut.co.id (@ragamsulut.co.id)

Sumber:

https://www.instagram.com/reels/DYM2nqEtMid/

Kesimpulan

banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

Berdasarkan penelusuran Cek Fakta Liputan6.com terkait klaim video polisi tetapkan Jokowi tersangka dan bakal dijemput paksa merupakan hoaks.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya