Liputan6.com, Jakarta - Para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam di Kepulauan Riau (Kepri) kini tak hanya dituntut menjaga keamanan usahanya, tetapi juga memastikan lokasi mereka bersih dari peredaran narkotika.
Jika terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika, tempat hiburan malam tersebut terancam penegakan hukum hingga sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha.
Advertisement
Penegasan itu mengemuka dalam Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada Tempat Hiburan Malam di Wilayah Provinsi Kepri.
Kegiatan berlangsung di Gedung Lancang Kuning Mapolda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026), dan disaksikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono serta Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Syafrudin.
Dalam deklarasi tersebut, puluhan pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam menyatakan lima komitmen untuk mendukung pemberantasan narkotika.
Salah satu poin paling tegas adalah kesediaan menerima tindakan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha apabila terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono menegaskan negara tidak akan berkompromi terhadap peredaran narkotika dan barang-barang ilegal yang membahayakan masyarakat.
"Negara tidak akan pernah berkompromi dalam hal peredaran narkoba dan barang-barang gelap dan berbahaya di kalangan rakyat Indonesia," tegas Komjen Syahar Diantono, dikutip Rabu (2/9/2026).
Menurut Syahar, Kepri memiliki posisi geografis yang strategis sekaligus menghadapi tantangan karena wilayahnya didominasi laut dan berbatasan dengan negara lain. Kepri juga menjadi salah satu jalur transportasi laut nasional dan internasional.
Kondisi tersebut membuat wilayah ini berpotensi dimanfaatkan jaringan kejahatan lintas negara untuk memasukkan barang-barang ilegal, termasuk narkotika.
Di sisi lain, sektor pariwisata dan bisnis di Kepri terus berkembang. Tempat hiburan malam merupakan bagian dari ekosistem pariwisata yang legal selama menjalankan kegiatan sesuai dengan aturan.
Namun, tempat hiburan malam juga dinilai berpotensi dimanfaatkan oknum tertentu sebagai lokasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum meminta para pengusaha tidak sekadar menjalankan bisnis, tetapi ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan usahanya. Syahar menegaskan deklarasi tersebut bukan untuk mematikan industri hiburan malam.
"Deklarasi ini tidak bertujuan untuk mematikan industri hiburan malam. Justru sebaliknya, dengan komitmen bersama untuk bebas dari narkoba, kita menjaga industri ini tetap sehat dan berkualitas," ujarnya.
Pengusaha Diminta Perketat Pengawasan
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Syafrudin mengatakan deklarasi dan pakta integritas merupakan bentuk komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan tempat hiburan malam yang aman dan bebas narkotika.
Menurut Asep, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam harus menjadi bagian dari sistem pencegahan.
"Dengan adanya deklarasi dan pakta integritas ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkotika. Kita kontrol bersama. Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri," tegasnya.
Asep meminta pengelola memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas di tempat usaha, termasuk terhadap karyawan dan pengunjung.
"Silakan menjalankan usaha, tetapi pastikan tempatnya aman, tertib dan bersih dari narkoba. Apabila ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada aparat penegak hukum," ujarnya.
Di tempat yang sama, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen menjaga Kepri tetap aman dan kondusif bagi dunia usaha.
"Kepri adalah daerah yang tetap aman, kondusif untuk para pelaku investasi dalam melakukan berbagai aktivitas investasinya," ujarnya.
Ansar menegaskan komitmen tersebut dilakukan bersama pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Dukungan terhadap investasi diberikan sepanjang kegiatan usaha yang dijalankan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, sebagai daerah perbatasan, Kepri memiliki kerentanan terhadap berbagai bentuk kejahatan lintas negara. Karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum diminta memperkuat kolaborasi untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat mengganggu keamanan sekaligus merusak iklim usaha.
"Hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundangan seperti peredaran narkoba, penyelundupan dalam berbagai bentuk komoditas yang dilarang, maka secara tegas kita semua wajib bersama-sama untuk menggagalkan itu," tegas Ansar.
Ia menilai pemberantasan kejahatan transnasional bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh pihak. Stabilitas keamanan menjadi salah satu fondasi penting agar aktivitas ekonomi dan investasi dapat terus tumbuh.
Terlebih, Kepri tidak hanya memiliki posisi strategis dalam jalur perdagangan internasional, tetapi juga menjadi salah satu daerah tujuan utama wisatawan mancanegara. Kondisi keamanan yang terjaga dinilai akan memberikan kepastian bagi investor sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap Kepri sebagai destinasi investasi dan pariwisata.
Ansar berharap soliditas dan kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan semakin diperkuat.
Lima Komitmen Pengusaha Hiburan Malam
Adapun lima poin deklarasi yang dinyatakan pengusaha hiburan malam di Kepri sebagai berikut:
- Mendukung Polri dan BNN RI dalam pencegahan, penindakan, dan penyidikan tindak pidana narkotika.
- Menjamin seluruh area tempat hiburan malam bebas dari produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan, dan transaksi narkotika, psikotropika, serta prekursor narkotika.
- Terbuka dan siap memberikan bantuan teknis serta akses informasi kepada Polri dan BNN apabila ditemukan dugaan tindak pidana narkotika.
- Memperketat pengawasan internal dan pengamanan swakarsa terhadap pengelola, karyawan, maupun pengunjung.
- Siap menerima penegakan hukum dan sanksi administratif sesuai dengan aturan, termasuk rekomendasi pencabutan izin usaha apabila terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika.