Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus dua warga negara (WN) Rusia berinisia, EV (36) dan S (36) lantaran menggunakan ganja di kawasan Pantai Plengkung, Taman Nasional Alas Purwo. Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan bahwa ganja tersebut milik EV, namun S turut mengonsumsinya saat penangkapan terjadi.
"EV berdalih menggunakan barang haram tersebut untuk terapi pengobatan medis, merujuk pada regulasi di negara asalnya yang mengizinkan penggunaan ganja secara legal," kata Rofiq, Selasa (1/9/2026).
Advertisement
Meski demikian, Rofiq menegaskan bahwa regulasi asing tidak berlaku di Indonesia. Siapa pun yang berada di wilayah NKRI wajib tunduk pada hukum Indonesia yang mengategorikan kepemilikan ganja sebagai tindak pidana.
"saat ini berkas perkara kedua tersangka telah memasuki tahap satu dan segera dilimpahkan ke kejaksaan (tahap dua)," tambahnya
Penangkapan dua turis asing ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Banyuwangi. Sepanjang tiga bulan terakhir, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap puluhan kasus dengan total barang bukti.
"Barang bukti yang berhasil kita sita, sabu- sabu 2,1 kilogram, ganja 11,58 gram dan obat- obatan terlarang lebih dari 10.000 butir, dengan jumlah tersangka mencapai 87 orang," pungkasnya.