Liputan6.com, Jakarta - Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 berlanjut dengan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan total 303 saksi untuk dihadirkan dalam persidangan.
Jumlah saksi tersebut terungkap dalam sidang pokok perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026). JPU KPK menyebut seluruh saksi akan dihadirkan pada tahap pembuktian perkara.
Advertisement
"Jadi pada kesempatan ini kami mohon ketegasan dari Penuntut Umum berkaitan dengan, pertama kami berikan kesempatan kepada Penuntut Umum ya sebelum ke tim terdakwa berkaitan dengan jumlah saksi yang akan dihadirkan di dalam persidangan untuk empat terdakwa ini. Silakan dari Penuntut Umum," tanya Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani.
"Baik, terima kasih Ibu Ketua Majelis Hakim yang kami muliakan. Merespons pertanyaan Ibu Ketua, mohon izin kami menyampaikan dalam persidangan ini, jumlah saksi yang akan kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang yang terdiri dari beberapa klaster," ujar jaksa menjawab pertanyaan hakim.
Jaksa menjelaskan, 303 saksi tersebut terbagi dalam beberapa klaster, yakni unsur Kementerian Agama dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PIHK), serta ahli.
"Klaster yang pertama adalah berasal dari unsur Kementerian Agama Republik Indonesia. Klaster yang kedua adalah unsur PIHK dan pihak lainnya," terang jaksa.
"Adapun unsur PIHK akan kami belah menjadi dua: unsur PIHK yang melakukan pengisian dan melakukan pembayaran ke rekening penampungan KPK maupun yang tidak. Demikian Ibu Ketua kami kembalikan. Adapun untuk ahli kurang lebih ada tujuh orang," sambungnya.
Empat Terdakwa
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut, terdapat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Eks Menteri Agama itu juga didakwa telah memperkaya diri sebesar USD271.500. Jika dikonversi menggunakan kurs saat ini, nilai tersebut sekitar Rp 4.833.786.000 atau Rp 4,8 miliar.