Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait penetapan status bencana nasional, dan siap mengikutinya.
Diketahui, dalam putusan tersebut, MK memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Advertisement
Lima indikator penetapan status dan tingkat bencana, yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan, tidak lagi harus dipahami sebagai persyaratan yang seluruhnya wajib terpenuhi.
"BNPB akan menyiapkan penyesuaian dalam peraturan perundangan yang mengikuti perubahan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk pedoman-pedoman dan SOP yang bisa dipahami oleh semua sektor mulai dari tingkat daerah hingga lintas K/L di tingkat nasional," kata Plt Kapusdatin BNPB, Berton SP Panjaitan kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Menurut dia, BNPB akan mendalami seluruh putusan MK, termasuk pertimbangan hukumnya, agar percepatan penanganan bencana dapat diterapkan secara lebih operasional.
"Satu hal yang perlu kami tegaskan disini adalah intervensi atau keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana tidak begantung pada status bencana nasional," jelas Berton.
Kepastian Hukum
Dia menyampaikan penetapan status darurat, baik Siaga Darurat, Tanggap Darurat, hingga Transisi Darurat ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Berton menyebut status yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi di saat beberapa kabupaten/kota terdampak bencana dalam waktu bersamaan menjadi pintu masuk bagi pemerintah pusat untuk membantu secara langsung dari aspek kebutuhan alat, perangkat, logistik, personil maupun anggaran.
'Kita ambil contoh dalam penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur saat ini, Pos Pendamping Nasional yang dikoordinasikan BNPB terus bekerja bersama pemerintah daerah dan kementerian/lembaga dalam memberikan dukungan langsung di semua aspek," ujar Berton.
"Tidak hanya pada fase tanggap darurat, tetapi juga hingga pada fase Rehabilitasi dan Rekonstruksi nanti. Dukungan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta layanan kebutuhan dasar bagi masyarakat terdampak terus kami salurkan, dan pemutakhiran datanya disampaikan secara terbuka setiap hari," imbuh dia.
Berton menegaskan prinsip BNPB dalam menangani bencana yakni, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Dia memastikan seluruh kekuatan pemerintah bersama pemerintah daerah akan dikerahkan secara optimal untuk penanganan bencana.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini kami tempatkan sebagai bagian dari penguatan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana," pungkas Berton.