Komisi III Setujui Tambahan Anggaran Kejagung Rp 22,1 Triliun, Ini Catatannya

Seluruh fraksi Komisi III DPR menyetujui usulan tersebut, namun meminta Kejagung memperhatikan sejumlah kebutuhan hingga pengawasan anggaran di daerah.

oleh Luqman RimadiDiterbitkan 01 September 2026, 01:17 WIB
Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro memimpin rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kejaksaan Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam persidangan pertama tahun 2026-2027 di Gedung Parlemen. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran Kejaksaan Agung (Kejagung) sebesar Rp 22,1 triliun untuk tahun anggaran 2027.

Persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan terkait kebutuhan penegakan hukum hingga kesejahteraan pegawai.

Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana mengatakan, Kejagung mengusulkan tambahan anggaran tersebut karena pagu yang tersedia belum mencukupi kebutuhan lembaga. Dengan tambahan itu, total anggaran yang diusulkan Kejagung untuk 2027 mencapai Rp43,6 triliun.

Usulan tersebut dibahas dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kejagung di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Salah satu catatan disampaikan anggota Komisi III Irjen Pol (Purn) Safaruddin. Ia meminta Kejagung melengkapi kamera pengawas (CCTV) dan kamera badan (bodycam) bagi kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi di daerah.

“Tolong itu dilengkapi Pak, karena saya melihat di daerah-daerah, di kejaksaan-kejaksaan tinggi itu belum punya karena belum ada anggarannya Pak,” kata Safaruddin.

Anggota Komisi III Andar Amin Harapan kemudian mempertanyakan apakah kebutuhan CCTV dan bodycam tersebut sudah masuk dalam usulan tambahan anggaran.

Ia juga meminta tambahan anggaran nantinya tidak hanya terserap untuk pembangunan infrastruktur, tetapi turut memastikan penanganan perkara di daerah tidak terkendala keterbatasan anggaran.

“Kami berharap kalau dengan penambahan anggaran yang bapak sampaikan ini, jangan ada lagi nanti penanganan perkara itu di daerah terhambat gara-gara anggaran,” ujarnya.

Andar juga menyoroti persoalan tunjangan jaksa dan tenaga tata usaha. Menurutnya, aspek kesejahteraan perlu menjadi perhatian agar tidak terjadi kesenjangan dengan aparat penegak hukum lainnya.

Anggota Komisi III Martin D. Tumbelaka menyatakan dukungan terhadap tambahan anggaran Kejagung. Ia berharap peningkatan anggaran dapat diikuti dengan penegakan hukum yang lebih maksimal dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Sementara itu, Machfud Arifin meminta Kejagung memastikan angka kebutuhan tambahan anggaran tersebut disusun berdasarkan perhitungan yang terukur dan sesuai kebutuhan.

 

Soroti Kesejahteraan Jaksa

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Anggota Komisi III Hasbiallah Ilyas turut menyoroti kesejahteraan jaksa. Ia meminta honor jaksa yang dinilai masih lebih rendah dibandingkan KPK menjadi salah satu pertimbangan.

Hasbiallah juga meminta Kejagung meningkatkan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan APBD di tingkat provinsi maupun kabupaten.

“Karena kuncinya itu ada di kejaksaan, kejari dan kejati, bagaimana dana ini tidak bocor,” kata Hasbiallah.

Catatan lainnya disampaikan Adang Daradjatun yang meminta Kejagung memastikan penggunaan anggaran sejalan dengan visi dan misi pemerintah.

Anggota Komisi III Endang Agustina juga mendukung tambahan anggaran Rp22,1 triliun. Menurutnya, peningkatan anggaran dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan, termasuk penyidikan dan penuntutan serta peningkatan pelayanan.

“Saya kira ini tugas yang sangat perlu kecepatan dan ketepatan. Untuk itu, rencana penambahan anggaran Rp22,1 triliun kami mendukung dan menyetujuinya dalam rangka peningkatan pelayanan dan tugas pokok Kejaksaan,” kata Endang.

Sementara itu, Hinca I.P. Pandjaitan meminta Kejagung menjelaskan perhitungan kebutuhan anggaran 2027 setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru.

Menurut Hinca, sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru, termasuk penerapan restorative justice, berpotensi memengaruhi kebutuhan anggaran penegakan hukum.

Menanggapi berbagai catatan tersebut, Asep mengatakan Kejagung akan menyesuaikan kebutuhan anggaran dengan penerapan KUHP dan KUHAP baru, termasuk biaya penyelidikan dan penyidikan di daerah serta kesejahteraan pegawai.

“Kami mohon dukungannya sekali lagi. Karena sebenarnya kami sudah mengajukan ke Pak Jambin terkait usulan kenaikan tunjangan kinerja baik itu jaksa termasuk fungsionalnya, dan juga ASN Kejaksaan,” kata Asep.

Dalam kesimpulan rapat kerja dan RDP tersebut, seluruh fraksi Komisi III menyatakan menyetujui pengajuan tambahan anggaran Kejagung sebesar Rp22,1 triliun untuk tahun anggaran 2027, dengan sejumlah catatan yang disampaikan dalam rapat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya