Pabrik Ekstasi di Lampung Pakai Bahan Tidak Terduga

Para pelaku belajar membuat ekstasi dari YouTube.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 31 Agustus 2026, 18:53 WIB
Barang bukti narkoba serta cetakan pil ekstasi disita dari pabrik rumahan di Lampung. (Liputan6.com/Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar praktik pembuatan pil diduga ekstasi di rumah kontrakan Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Para pelaku mempelajari cara membuat pil tersebut melalui YouTube.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Wahyudi Shabara mengatakan, bahan yang digunakan untuk membuat pil tersebut antara lain obat yang mudah diperoleh di pasaran. Bahan itu kemudian dicampur dengan sedikit pil ekstasi dan sabu yang dibeli para pelaku.

"Jadi ada beberapa obat warung yang jadi bahannya, yakni Neoremasil dan Promag. Kemudian bahan itu dicampur sedikit pil ekstasi dan sabu yang mereka beli," kata Wahyudi, Senin (31/8/2026).

Menurut dia, para pelaku mengaku memperoleh pengetahuan mengenai proses pembuatan pil tersebut dari video YouTube. Setelah mempelajarinya, mereka kemudian mencoba mempraktikkannya sendiri.

"Keahlian itu diakui para pelaku ini belajar dari video YouTube. Jadi mereka belajar di sana kemudian mempraktikkannya sendiri," ujarnya.

Wahyudi mengungkapkan, pil yang dibuat para pelaku telah diedarkan di sejumlah wilayah di Lampung. Berdasarkan pengakuan sementara, jumlah pil yang telah terjual mencapai ratusan butir.

Pil tersebut dipasarkan dengan harga sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 180 ribu per butir. Transaksi dilakukan secara langsung maupun melalui sistem cash on delivery (COD).

"Sudah ratusan dari pengakuannya, untuk harga per butirnya Rp 150 ribu hingga Rp 180 ribu. Kemudian untuk penjualannya itu sistem COD," jelasnya.

Wahyudi menegaskan, jaringan tersebut sejauh ini hanya memasarkan pil diduga ekstasi itu di wilayah Lampung, terutama di Kota Bandar Lampung.

"Hanya Lampung saja," katanya.

Tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, uang hasil penjualan pil tersebut juga digunakan para pelaku untuk bersenang-senang dan membeli sabu.

"Uangnya untuk foya-foya juga untuk kebutuhan hidup mereka saja, sama membeli sabu-sabu," tandas Wahyudi.

Sebelumnya diberitakan, polisi menemukan sejumlah perangkat yang diduga digunakan untuk mencetak pil ekstasi, lengkap dengan berbagai serbuk berwarna dan narkotika yang diduga sabu.

Pengungkapan dilakukan Unit 1 Subdit II Ditres Narkoba Polda Lampung, Rabu (27/8/2026) siang. Dalam rangkaian pengembangan kasus, polisi mengamankan lima orang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dodi Suryadin mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai rumah kontrakan yang diduga kerap digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

"Informasi dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan observasi dan surveillance di lokasi," kata Dodi, Minggu (30/8/2026).

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya