Disorot DPRD, Begini Nasib Lapangan Padel di Lahan Pemprov DKI

Pemprov DKI buka suara soal lapangan padel di lahan aset daerah.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 30 Agustus 2026, 11:53 WIB
Penyegelan lapangan padel yang belum mengantongi izin bangunan. (Pemkot Jakarta Utara)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara soal keberadaan lapangan padel di RW 10, Meruya Utara, Jakarta Barat, yang dibangun di atas lahan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ia memastikan lapangan padel tersebut tidak boleh beroperasi apabila belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Selama lapangan padel itu tidak mendapatkan izin atau PBG, Pemerintah DKI Jakarta pasti tidak akan memberikan izin lebih lanjut untuk dioperasionalkan,” kata Pramono di Jakarta, dikutip Minggu (30/8/2026).

Pramono menegaskan aturan tersebut berlaku bagi siapa pun tanpa pengecualian. Ia menyebut Pemprov DKI akan melakukan penertiban apabila terdapat aktivitas yang tidak sesuai ketentuan, termasuk lapangan yang dikelola oleh mantan aparatur sipil negara (ASN) Balai Kota.

“Termasuk beberapa yang kemudian dikelola oleh mantan ASN Balai Kota. Saya sebagai Gubernur Jakarta tentunya harus adil bahwa aturan itu berlaku bagi siapa saja. Tidak hanya berlaku bagi masyarakat saja, tetapi bagi siapa saja sehingga apa yang kami lakukan adalah melakukan penertiban terhadap itu,” katanya.

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Kevin Wu menemukan pembangunan lapangan padel masih berlangsung di aset milik Pemprov DKI saat melakukan inspeksi pada Rabu (26/8/2026). Padahal, lokasi tersebut telah disegel sejak Mei 2026 karena tidak memiliki PBG.

“Di lapangan saya menyaksikan pembangunan masih berlangsung. Berdasarkan keterangan pekerja yang kami temui, terdapat sekitar 14 pekerja dan pembangunan ditargetkan selesai sekitar dua bulan lagi untuk delapan lapangan padel. Padahal, pemerintah sebelumnya menyatakan lokasi ini telah disegel sejak Mei karena dibangun tanpa PBG,” ujar Kevin.

Kevin juga mempertanyakan status pemanfaatan lahan yang merupakan aset Pemprov DKI. Ia meminta Pemprov DKI membuka informasi mengenai pihak penyewa atau pengelola, perjanjian pemanfaatan aset, status PBG, hingga kesesuaian peruntukan lahan.

Selain persoalan perizinan, Kevin menyoroti perubahan fungsi lahan yang sebelumnya disebut warga digunakan sebagai tempat penampungan sampah sementara. Ia ingin Pemprov DKI memastikan perubahan fungsi tersebut telah melalui prosedur yang sesuai sekaligus menjamin kebutuhan pengelolaan sampah bagi masyarakat sekitar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya