Nikita Mirzani Menang Perdata, Kuasa Hukum Sebut Jadi Modal Kuat dalam Proses PK

Kemenangan Nikita Mirzani di tingkat banding dinilai memperkuat proses PK. Kuasa hukum berharap MA melihat perkara tersebut sebagai kasus perdata.

oleh Febi Anindya KiranaDiterbitkan 29 Agustus 2026, 15:30 WIB
Nikita Mirzani jalani sidang (KapanLagi.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kemenangan Nikita Mirzani dalam perkara perdata di tingkat banding diyakini akan memberikan dampak besar pada upaya hukum lainnya. Kuasa hukum menyebut hasil ini memperkuat posisi Nikita dalam proses Peninjauan Kembali (PK) yang tengah berjalan.

"Ngaruh. Kan ada soal, ini kan soal kerugian, uang. Uang yang diklaim, jadi gini, perkara 1000 ya perkara PMH nomor 1000 pihak dari Reza Gladys mengklaim menggugat balik nih," ujar Usman Lawara, Kamis (28/08/2026).

Pihak Nikita menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta ini membuktikan bahwa tidak ada kerugian nyata yang dialami oleh pelapor. Hal ini dianggap menjadi poin plus untuk menggugurkan dalil dalam kasus pidana sebelumnya.

"Dan nanti bisa berakibat bahwa putusan ini semakin memperjelas kasus PK-nya Nikita memang tidak ada kerugian yang dialami oleh saksi Reza Gladys ini gitu," kata Usman.


Kemenangan Banding Berpengaruh pada Putusan Pidana

Nikita Mirzani

Usman menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya mendalilkan adanya kekeliruan hakim pada putusan tingkat pertama dan kasasi. Dengan menangnya Nikita di perkara perdata, unsur kerugian yang menjadi dasar tuntutan pidana pun dipertanyakan kembali.

"Nah implikasinya kepada putusan pidana, kerugian itu sebenarnya bukan kerugian dalam konteks pidana karena perdatanya bilang itu bukan kerugian gitu," jelasnya.

Pihak pengacara berharap Mahkamah Agung bisa melihat fakta bahwa kasus ini sebenarnya masuk ke ranah perdata, bukan pidana. Kemenangan di tingkat banding ini menjadi bukti kuat yang akan dibawa ke dalam persidangan PK.

"Makanya kami berharap ya kepada Mahkamah Agung dalam kasus PK-nya Nikita ini bahwa memang kasus ini adalah kasus perdata yang dipaksa ke dalam konteks pidana gitu," tegas Usman.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya