Robot Penyedot Debu untuk Bongkar Perselingkuhan Suami Istri di Taiwan

Pria Taiwan tersebut memenangkan tuntutannya tapi gugatan balik dari istrinya yang membuatnya dipenjara.

oleh Nasywa FakhirahDiterbitkan 31 Agustus 2026, 20:30 WIB
Ilustrasi Robot Vacuum Cleaner (Pixabay)

Liputan6.com, Taipei - Seorang pria di Taiwan menggunakan robot penyedot debu untuk mengumpulkan bukti perselingkuhan istrinya. Upayanya berhasil dalam gugatan perdata, tetapi ia justru dijatuhi hukuman penjara karena dinilai melanggar privasi sang istri.

Dikutip dari South China Morning Post, Senin (31/8/2026), kasus tersebut terungkap dalam putusan pengadilan yang baru dirilis dan dilaporkan media lokal. Identitas pria tersebut dirahasiakan.

Pria itu menikah pada 2021 dan bersama istrinya tinggal di rumah orang tuanya. Mereka hanya sesekali mengunjungi rumah liburan milik keluarga saat musim liburan.

Kecurigaan terhadap istrinya muncul pada September 2023. Saat berada di rumah liburan, pria tersebut menemukan sebuah sikat gigi bekas yang tidak dikenalnya. Ia kemudian memeriksa rekaman CCTV di area parkir dan melihat seorang pria tak dikenal mengantar istrinya pulang.

Tiga bulan kemudian, ia memutuskan menggunakan robot penyedot debu yang berada di rumah tersebut. Robot itu dapat dikendalikan dari jarak jauh melalui aplikasi di ponsel dan dilengkapi fitur audio yang memungkinkan penggunanya berkomunikasi dengan orang di dalam rumah.

Awalnya, pria tersebut bermaksud menggunakan fitur itu untuk berbicara dengan istrinya. Namun, siaran langsung dari robot justru memperlihatkan istrinya sedang bersama pria lain.

Ia kemudian merekam tayangan tersebut untuk dijadikan bukti dalam proses hukum. Rekaman itu memperlihatkan istrinya berganti pakaian, bermesraan dengan pria lain, serta berjalan di dalam rumah tanpa busana, sementara pria tersebut berada di sofa.

Rekaman tersebut kemudian digunakan sang suami sebagai bukti untuk menggugat istrinya dan pria yang diduga menjadi selingkuhannya. Ia menilai hubungan keduanya telah melanggar hak-haknya dalam pernikahan dan menuntut ganti rugi sebesar 2 juta dolar Taiwan atau sekitar Rp1,1 miliar.

Pengadilan dalam perkara perdata menyatakan hubungan antara sang istri dan pria tersebut telah melampaui batas pertemanan. Keduanya kemudian diperintahkan membayar kompensasi kepada sang suami sebesar 500 ribu NTD atau sekitar Rp 279,8 juta.

Namun, perkara tersebut tidak berhenti di sana. Pria itu juga menghadapi konsekuensi hukum karena merekam dan menyimpan tayangan pribadi istrinya tanpa persetujuan.

Pengadilan menilai tindakannya telah melanggar privasi sang istri. Akibatnya, meski berhasil membuktikan perselingkuhan dalam gugatan perdata, pria tersebut tetap dijatuhi hukuman penjara.

Sang Istri Balik Menggugat

Ilustrasi Hukum Pengadilan (Pixabay)

Namun, kemenangan ini tidak melindungi sang suami dari konsekuensi hukum terkait cara pengambilan bukti tersebut.

Sang istri kemudian mengajukan gugatan balik, menuduhnya merekam video pribadi tanpa persetujuannya. Tapi suaminya itu berpendapat bahwa video itu sudah diterima oleh pengadilan perdata dan tindakannya “dibenarkan secara hukum.”

Walaupun begitu, pengadilan menolak pembelaannya dengan memutuskan bahwa kewajiban pernikahan tidak dapat mengesampingkan hak privasi seseorang. Pengadilan menetapkan perekaman itu dilakukan dengan sengaja.

Selain itu, sinyal lampu atau peringatan suara dari robot tersebut dianggap tidak cukup sebagai bukti bahwa sang istri sadar dirinya direkam atau memberi persetujuan atas perekaman itu.

Suami tersebut akhirnya dijatuhi hukuman lima bulan penjara serta denda sebesar 150 ribu New Taiwan dolar (Rp 83,9 juta) atas merekam gambar pribadi secara ilegal.

Berdasarkan undang-undang Taiwan, merekam diam-diam atau membeberkan aktivitas pribadi seseorang atau informasi intim orang lain tanpa izin bisa dikenai hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda hingga 300 ribu New Taiwan dolar (Rp 167,8 juta).

Kasus ini menarik perhatian di media sosial. “Sang suami bisa dibilang adalah korban. Ia kehilangan pernikahannya dan juga kebebasannya,” tulis seorang pengguna. Ada juga yang berkomentar walaupun memang membuktikan perselingkuhan itu cukup sulit, banyak cara legal yang bisa dilakukan seperti riwayat chat, bukti pemesanan hotel, dan transaksi keuangan. “Untuk mencari keadilan harus selalu mematuhi batasan-batasan hukum,” tambahnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya